Berita Terkini Nasional

Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut Ternyata Sudah Tak Punya Izin Praktik

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyatakan dokter kandungan tersebut sudah tak punya izin praktik di Garut.

|
Tangkap Layar Viral
DUGAAN PELECEHAN: Tangkapan layar rekaman CCTV dokter kandungan terduga pelaku pelecehan terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien di Garut ternyata sudah tidak punya izin praktik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Ternyata dokter kandungan yang diduga melecehkan pasien sudah tidak punya izin praktik.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyatakan dokter kandungan tersebut sudah tak punya izin praktik di Garut.

Tonton juga: Mengembalikan Kejayaan Udang Tulangbawang

Di samping itu, dokter kandungan ini bukan seorang ASN. Namun pernah bekerja di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta di Garut.

Kasus pelecehan terhadap pasien di Garut oleh seorang dokter kandungan, menjadi sorotan.

Terduga pelaku disebut-sebut bernama M Syafril Firdaus.

Kabar terbaru, Syafril telah diamankan pihak kepolisian. "Dokter sudah diamankan," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Selasa.

Syafril merupakan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau Obgyn.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, membenarkan Syafril memang pernah praktik di wilayah Garut.

Dari riwayat praktiknya, Syafril pernah bekerja di sejumlah fasilitas kesehatan, mulai RS Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

Namun, kata Leli, Syafril bukanlah orang asli Garut. Ia juga bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)" jelas Leli, Selasa (15/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Dokter tersebut bukan ASN, namun sebelumnya memang pernah praktik di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta di Garut," imbuh dia.

Lebih lanjut, Leli menjelaskan, Syafril sudah tidak lagi memiliki izin praktik di Garut.

Sejak akhir 2024, jelas dia, nama Syafril sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. "Yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satupun di wilayah Kabupaten Garut," ungkapnya.

Leli menambahkan, kejadian dugaan pelecehan seksual oleh yang bersangkutan terjadi pada 2024.

Namun, menurut dia, kasus tersebut berakhir damai.

"Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut," pungkasnya, dilansir Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Nasib Dokter Kandungan yang Diduga Raba Pasien Saat USG, Kemenkes Bertindak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved