Berita Terkini Artis
Giliran Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys Atas Dugaan UU ITE
Giliran Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan akun TikTok Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Giliran Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan akun TikTok Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani melaporkan akun Reza Gladys terkait dugaan Tidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan nomor laporan polisi L.P/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April kemarin.
Laporan polisi tersebut kemudian diunggah dalam laman Instagram Nikita Mirzani.
Kronologi singkat kejadian dijelaskan jika Gladys dan suaminya merekam percakapan dengan Nikita Mirzani lalu diunggah di akun TikToknya tanpa sepengetahuan.
"Uraian kejadian pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan pada Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan korban) antara korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Attaubah Mufid yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok dengan nama akun.. tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tulis keterangan dalam laporan polisi tersebut.
Atas kejadian tersebut Nikita Mirzani merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di penjara seolah memberikan kode akan segera bebas.
Diketahui, Nikita Mirzani sempat ditahan karena kasus dugaan pemerasan atas laporaan Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asistennya, yakni Mail Syahputra.
Dilansir Tribunnews.com, sebelumnya Nikita ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi menjadi total 40 hari terhitung sejak 24 Maret.
Hal itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei.
Telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudara NM dan saudara IM," beber Ade Ary.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Dinar Candy Takut Bisnis Skincare Trauma Rugi Miliaran di Usaha Kapal Tongkang |
![]() |
---|
Soal Surat Wasiat Mpok Alpa yang Bertulis Tangan, Aji Darmaji: Saya Lurusin Ya |
![]() |
---|
Seusai Tes DNA, Lisa Mariana Semakin Yakin Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Firasat Iis Dahlia sehingga Lepas Wig dan Kutek Mpok Alpa sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Awal Mula Mpok Alpa Diketahui Derita Kanker dari Benjolan, Ada Faktor Genetik Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.