Berita Terkini Nasional

Syafril Firdaus Dokter Kandungan Garut Jadi Tersangka, Tak Cuma Melecehkan Pasien

Pelecehan yang diduga dilakukan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF adalah kepada pasien ibu hamil (bumil).

TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG. Dia menjadi tersangka rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut kini berseragam oranye setelah resmi ditetapkan tersangka pelecehan oleh Polres Garut.

Pelecehan yang diduga dilakukan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF adalah kepada pasien ibu hamil (bumil).

Ternyata tidak hanya melecehkan ibu hamil, dokter kandungan Syafril juga sempat mau merudapaksa pasien.

Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap, M Syafril Firdaus tidak hanya diduga melecehkan ibu hamil, tetapi juga sempat berusaha merudapaksa seorang pasien.

Fakta ini menjadi dasar polisi menetapkan status tersangka terhadapnya.

Kasus yang menjerat MSF terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pasien lain yang terjadi di kamar kosnya pada malam hari tanggal 24 Maret 2025.

Korban berinisial AED (24) melaporkan MSF kepada polisi setelah diduga menjadi korban pelecehan oleh sang dokter.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Fajar menjelaskan tiga hari setelahnya MSF mendatangi rumah orang tua korban untuk memberikan suntikan vaksin.

Saat itu pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Setelah proses vaksinasi, MSF meminta diantarkan oleh korban ke indekos tempat ia tinggal.

Setibanya di indekos milik MSF, korban sempat mencoba memberikan uang sebagai pembayaran vaksin, namun MSF menolak menerima uang tersebut.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian di tolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," 

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.

Fajar mengatakan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos milik MSF.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved