Berita Lampung

Osep Doddy Adukan Sopian Sitepu ke Dewan Etik Peradi Bandar Lampung

Pengacara Osep Doddy dan Abdullah Fadri Auli, dari Law Firm Osep Doddy & Partners mengadukan pengacara Sopian Sitepu ke Dewan Etik Peradi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
istimewa
PENGADUAN - Pengacara Osep Doddy dan Abdullah Fadri Auli, dari Law Firm Osep Doddy & Partners mengadukan pengacara Sopian Sitepu ke dewan etik Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bandar Lampung yang diterima oleh Ketua Dewan Etik Peradi Bandar Lampung, Bey Sudjarwo dan Sekretaris Peradi Chandra Muliawan, Senin (21/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPengacara Osep Doddy dan Abdullah Fadri Auli, dari Law Firm Osep Doddy & Partners mengadukan pengacara Sopian Sitepu ke Dewan Etik Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Bandar Lampung

Senior Law Firm Osep Doddy & Patners, Abdullah Fadri Auli mengatakan, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang diduga dilakukan advokat Sopian Sitepu dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.

"Sopian Sitepu menyampaikan berita bohong di hadapan publik awak media pada tanggal 9 April 2025 yang lalu," kata Abdullah Fadri Auli, saat diwawancarai di Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). 

Menurutnya, dugaan berita tidak benar dari pengacara Sopian Sitepu merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia.

Isinya ialah advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

Advokat juga tidak dibenarkan melalui media masa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat terkait perkara yang sedang atau telah ditanganinya.

Kecuali keterangan-keterangan yang dia berikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

Osep Doddy menambahkan, pihak teradu yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kode etik advokat Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik advokat dan ketentuan tentang dewan kehormatan organisasi advokat. 

"Perbuatan teradu telah melanggar ketentuan Hukum Pidana atau Hukum Publik yaitu sebagaimana diancam didalam Ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Osep. 

Sementara itu, Ketua Dewan Etik Peradi Bandar Lampung, Bey Sudjarwo akan mempelajari aduan yang disampaikan pihak Osep Doddy dari Law Firm Osep Doddy & Patners. 

Pihaknya akan mencermati dulu dan memahami apa yang disampaikan oleh pengadu.

"Tentunya sesuai dengan prosedur setelah dipelajari pengaduan tersebut, nanti DPC Peradi Bandar Lampung akan disposisi kepada komisi pengawas untuk memanggil pihak pengadu maupun teradu," kata Bey.

Terkait pengaduan tersebut Sopian Sitepu mengatakan laporan tersebut dianggap prematur.

"Tetapi, perlu kami jelaskan bahwa laporan kode etik dilarang diekspose di media masa, secara tegas dituliskan pada kode etik advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2002.

Pada Bab IV “Hubungan Dengan Teman Sejawat,” Pasal 5 huruf c dituliskan keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada dewan
kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

"Oleh karena itu, kami melihat rekan sejawat kurang hati-hati dan rekan sejawat tersebut membuat laporan sangat emosional atau kurang memperhatikan kode etik," kata Sopian Sitepu.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved