Berita Terkini Nasional

Rencana Revisi Undang-Undang Ormas Mengemuka

Rencana revisi UU ormas ini semakin mengemuka usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan terkait peluang untuk perbaikan.

Tribunnews.com/Farsianus Waku
REVISI UU ORMAS - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat ditemui seusai melakukan evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk memulai proses revisi UU Ormas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Keresahan masyarakat terhadap beberapa ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum berimbas pada rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ( ormas).

Rencana revisi UU tentang ormas ini semakin mengemuka setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan terkait peluang untuk perbaikan undang-undang tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menunggu usulan resmi dari pemerintah untuk memulai proses revisi.

Menurut Rifqi, prosedur yang tepat untuk melanjutkan revisi UU ormas adalah dengan adanya usulan resmi dari pemerintah.

"Karena yang menyampaikan adalah Mendagri, maka posisi Komisi II DPR RI menunggu usulan resmi revisi tersebut," kata Rifqi dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada Minggu (27/4).

Revisi UU Ormas ini menjadi topik hangat menyusul adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa ormas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Rifqi mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang bermasalah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

"Secara substansi, saya kira ketentuan dalam UU ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai ormas yang bermasalah baik dari sisi ideologi maupun aliran, atau dari sisi gerakan yang kemudian bisa membahayakan dan mengancam ketertiban umum dan seterusnya," kata Rifqi.

Rifqi juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menghadapi ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

Dia menekankan bahwa ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

"Pada titik tertentu, saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara serta meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara itu," ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas, serta menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan situasi di Indonesia.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ungkap Tito.

Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI siap melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai UU Ormas, namun hanya setelah pemerintah secara resmi mengajukan revisi.

"Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, maka kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisir masalah (DIM) di dalam revisi yang diinginkan," lanjutnya. (Tribun Network)

Artikel ini telah tayan di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved