Berita Terkini Nasional
Setelah Terjerat Kasus Suap, Hakim Heru Hanindyo Kini Jadi Tersangka TPPU
Setelah terjerat kasus suap dan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, Hakim Heru Hanindyo kini ditetapkan menjadi tersangka TPPU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah terjerat kasus suap dan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Heru telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Kamis 10 April 2025 lalu.
"Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Atas perbuatannya, Heru diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berawal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifikasi
Harli menjelaskan, penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU ini berakar dari pengusutan tindak pidana asal yang menjeratnya, yakni suap vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur dan gratifikasi yang terjadi pada periode 2020-2024.
Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat dalam skandal suap yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Heru telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing dijatuhi 9 tahun penjara. Dalam pertimbangan, jaksa menilai bahwa Heru tidak bersikap kooperatif selama persidangan.
“Tidak ada sikap kooperatif dari terdakwa dan ia juga tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Kasus Suap Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Guncang Kepercayaan Publik
Kasus suap ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya yang terkait dengan kematian Dini Sera. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 yang setara dengan sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa menduga suap tersebut diberikan oleh ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacaranya, Lisa Rachmat.
| Anak Usia 6 Tahun Tewas Disengat Tawon, Racun Menyebar ke Tubuh Rusak Organ Vital |
|
|---|
| Nasib Apes Hafid Terancam Penjara 13 Tahun Gegara Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri |
|
|---|
| Dosen Wanita di Jambi Tewas Mengenaskan, Diduga Dibunuh |
|
|---|
| Pasutri Tewas dalam Bencana Longsor di Trenggalek, Dua Keluarganya Hilang |
|
|---|
| Pasutri Lansia Tewas Terjebak Kebakaran di Balikpapan Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.