Berita Terkini Artis
Renata Kusmanto dan Fachri Albar Ternyata Sudah Bercerai Setelah 10 Tahun Menikah
Renata Kusmanto dan Fachri Albar ternyata sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa setelah 10 tahun menikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Renata Kusmanto dan Fachri Albar ternyata sudah resmi bercerai sejak 13 Februari 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa setelah 10 tahun menikah.
Hal itu diketahui dari putusan tersebut diunggah dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Disebut dalam putusan itu, jika Renata Kusmanto berstatus penggugat, sedangkan Fachri Albar sebagai tergugat.
Permohonan gugatan cerai itu diputus verstek lantaran Fachri Albar tidak pernah hadir dalam sidang.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan dikutip Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025).
Sementara nasib kedua anak mereka yaitu River Syech Albar dan Clover Satin Albar, pengasuhannya jatuh kepada Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.
Fachri Albar kemudian diwajibkan membiayai kebutuhan kedua anaknya senilai Rp 50 juta per bulan.
"Menghukum Tergugat (Fachri Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.
Rumah tangga yang kandas di tengah jalan itu semakin menambah cobaan hidup yang kini dihadapi Fachri Albar.
Belum lama ini Fachri Albar telah ditangkap aparat kepolisian lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus Narkoba
Aktor Fachri Albar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ini merupakan kali ketiga Fachri Albar tertangkap karena kasus serupa.
Terbaru, Fachri Albar ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Barat beserta barang bukti empat jenis narkotika.
"Ada narkotika jenis sabu, ganja, kokain, serta psikotropika yang ditemukan dari tersangka FA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Menurut Twedi Aditya, saat penggeledahan di rumah Fachri Albar ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.
Ada juga satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.
Juga ditemukan dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
"Ada juga satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," kata kapolres.
Polisi juga menemukan 27 butir pil alprazolam 1 miligram, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik yang diduga milik Fachri Albar.
Ada pula satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam.
Setelah diperiksa, Fachi Albar dinyatakan positif memakai narkotika.
Fachri Albar diancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.
Penangkapan Fachri Albar dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Hotman Paris Singgung Soal Karier Razman Nasution meski Merasa Tak Bersalah, Hancur |
![]() |
---|
Gugat Cerai Fandy Christian, Dahlia Poland Tak Tuntut Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Azizah Salsha Resmi Laporkan Resbobb dan Bigmo ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Doktif Curiga Akun Instagram Fitri Salhuteru Dinonaktifkan, Bukan Hilang |
![]() |
---|
Difitnah Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Akun TikTok ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.