Pesisir Barat

Bupati Pesisir Barat Pastikan Kantor Kelurahan Pasar Krui Dibangun Tahun Ini

Bupati Pesisir Barat pastikan pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah dilakukan Tahun Anggaran 2025 ini.

Tayang:
Dokumentasi Humas Pemkab Pesisir Barat
BAKAL DIBANGUN - Bupati Pesisir Barat pastikan pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah dilakukan Tahun Anggaran 2025 ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Suryadi S.IP., M.M menginformasikan, Bupati Dedi Irawan memastikan pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah dilakukan Tahun Anggaran 2025 ini.

Menurut Dedi, sejak masih tergabung dengan kabupaten induk yaitu Lampung Barat (Lambar) hingga kini Pesibar berusia 12, Kelurahan Pasar Krui masih belum mempunyai sekretariat sendiri.

"Maka dari Tahun 2025 ini kita pastikan pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui akan dilaksanakan," ungkapnya disela-sela kegiatan peninjauan lahan calon kantor Kelurahan Pasar Krui, Kamis (1/5/2025). 

"Untuk lokasi pembangunan kantor dimaksud yakni berada di Lingkungan Pasar Mulia Barat 4 persis bersebelahan dengan Mapolsek Pesisir Tengah," tambah bupati.

Setelah dilakukan peninjauan lapangan, pihaknya langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyusunan anggaran dan teknis lainnya.

"Kita ingin pelayanan terhadap masyarakat bisa dilaksanakan dengan seoptimal mungkin. Maka dari itu kita berharap upaya pembangunan kantor Kelurahan Pasar Krui yang dipastikan dilaksanakan tahun ini dapat berlangsung lancar dan maksimal," tandas bupati.

Saat melakukan tinjauan,Bupati didampingi langsung Pj. Sekda Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tanwir, S.E., M.M., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mizar Diyanto, S.E., M.P, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M., perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), camat, dan lurah setempat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved