Berita Terkini Artis

Alasan Polisi Tidak Tahan Jonathan Frizzy meski Jadi Tersangka Vape Berisi Obat Keras

Pemain sinetron Jonathan Frizzy jadi tersangka dalam kasus vape berisi obat keras etomidate.

Editor: taryono
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal mengandung obat keras, namun tidak ditahan oleh polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy jadi tersangka dalam kasus vape berisi obat keras  etomidate.

Meski demikian,  Jonathan Frizzy alias JF tidak ditahan oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

 "JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Rangkaian Pengungkapan Kasus
 
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.

Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk. 

Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.

Kenapa Tidak Ditahan?

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Penangkapan dirinya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ronald menambahkan, keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap JF yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Meski begitu, ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kini publik menanti, bagaimana proses hukum terhadap JF akan berlanjut.

Banyak yang menyayangkan keterlibatannya dalam kasus ini, apalagi sebagai figur publik yang dikenal luas.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan ilegal, termasuk di kalangan selebritas.

Apakah JF akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya? Atau justru kasus ini menyisakan tanda tanya lain?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved