Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Pemain sinetron Jonathan Frizzy jadi tersangka vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Editor: taryono
Instagram Jonathan Frizzy
HUKUMAN - Jonathan Frizzy saat tampil dalam suatu kesempatan. Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemain sinetron Jonathan Frizzy jadi tersangka vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Pria yang disapa Ijonk itu terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebab, polisi menjerat Ijonk dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada awak media.

Dalam pasal 435, juga disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan.

Dengan kata lain, Ijonk, sapaan Jonathan Frizzy patut diduga terlibat sebagai pengedar.

Sebab, dalam pasal 55 KUHP menyatakan bahwa orang-orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama.

Sementara, obat keras jenis etomidate, yang terkandung dalam vape yang didatangkan Ijonk dkk dari luar negeri, umumnya digunakan untuk induksi anestesi atau bius sebelum prosedur pembedahan. 

Efek apabila mengonsumsi zat tersebut memungkinkan pasien rileks dan mengurangis tres selama prosedur medis, seperti dikutip longdom.org, sebuah Journal of Perioperative Medicine atau Jurnal Kedokteran Perioperatif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved