Berita Terkini Nasional

Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim akan mulai menjalani sanksi magang di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri

Editor: taryono
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
JALANI SANKSI DI KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JABAR - Bupati Indramayu Lucky Hakim akan mulai menjalani sanksi magang di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (6/5/2025).

Sanksi tersebut diberikan oleh Kemendagri lantaran kelalaian Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

"Besok, Selasa Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan besok akan dimulai di Dirjen Adwil," kata Bima.

 Sanksi ini diberikan oleh Kemendagri lantaran kelalaian Lucky Hakim bepergian ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu.

Bima pun mempersilakan awak media untuk meliput kegiatan pembinaan terhadap Lucky Hakim.

"Besok, Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola pemerintahan dan ada kaitannya dengan Bupati," ujarnya.

Tak hanya menjalani sanksi magang di Dirjen Adwil, Lucky Hakim juga akan menjalani pembinaan pada Dirjen lainnya.

"Setiap Minggu akan berpindah (Dirjen). Besok dimulai dengan Dirjen Adwil," ungkap Bima.

Sebagai informasi, Kemendagri menjatuhkan sanksi terhadap Lucky Hakim atas kelalaiannya bepergian ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu.

Inspektorat Kemendagri kemudian memanggil Lucky Hakim pada 8 April 2025 dan mendapat kesimpulan bahwa Bupati Indramayu tersebut tidak mengerti regulasi perizinan ke luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved