Berita Lampung

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam Maksimal Hukuman Mati

Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TERANCAM HUKUMAN MATI - Tersangka bandar narkoba dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (7/5/2025). Pelaku penyalahgunaan narkoba teranacam hukuman maksimal hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M, bandar narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati.

Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus Narkoba, yang digelar di kantor polisi setempat, Rabu (7/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.

Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

"Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati," sambungnya.

Ia menyebut dengan ditangkapnya bandar narkoba tersebut pihaknya menyelamatkan ribuan jiwa.

"Untuk narkotika jenis pil ekstasi atau inex dapat menyelamatkan sebanyak 3.306 jiwa," ujarnya.

"Total jiwa yang diselamatkan dengan penangkapan narkoba ini sebanyak 63.906," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved