Berita Lampung
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam Maksimal Hukuman Mati
Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M, bandar narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus Narkoba, yang digelar di kantor polisi setempat, Rabu (7/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.
Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
"Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati," sambungnya.
Ia menyebut dengan ditangkapnya bandar narkoba tersebut pihaknya menyelamatkan ribuan jiwa.
"Untuk narkotika jenis pil ekstasi atau inex dapat menyelamatkan sebanyak 3.306 jiwa," ujarnya.
"Total jiwa yang diselamatkan dengan penangkapan narkoba ini sebanyak 63.906," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.