Berita Lampung
Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Terancam Maksimal Hukuman Mati
Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M, bandar narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung menggelar press rilis ungkap kasus Narkoba, yang digelar di kantor polisi setempat, Rabu (7/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay memimpin langsung press rilis tersebut.
Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU R1 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
"Dengan ancanam hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman maksimal hukuman mati," sambungnya.
Ia menyebut dengan ditangkapnya bandar narkoba tersebut pihaknya menyelamatkan ribuan jiwa.
"Untuk narkotika jenis pil ekstasi atau inex dapat menyelamatkan sebanyak 3.306 jiwa," ujarnya.
"Total jiwa yang diselamatkan dengan penangkapan narkoba ini sebanyak 63.906," tukasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Pengakuan Ketua RT, Rumah Mewah yang Jadi Markas Penipuan 2 Tahun Kosong |
|
|---|
| Mahasiswa Lampung Manfaatkan Ventilasi Rekam Wanita Sedang Mandi |
|
|---|
| Sosok Pemilik Rumah Mewah yang Dijadikan Markas Penipuan Online di Bandar Lampung |
|
|---|
| Ramai-ramai Petani Singkong di Lampung Beralih Tanam Jagung |
|
|---|
| Kejari Pringsewu Apresiasi Macan Sewu Student Club Sabet 11 Emas Kejati Cup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-teranacam-hukuman-maksimal-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.