Berita Lampung

Jadi Pengedar Sabu, Peternak Bebek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik rumah berinisial SI alias Bilung (53), yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
DITANGKAP - Peternak bebek di Pringsewu diamankan karena menjadi pengedar sabu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Rabu (8/5/2025) pagi. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik rumah berinisial SI alias Bilung (53), yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. 

Saat itu petugas mendapati SI tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. 

“Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya diamankan tidak jauh dari lokasi,” ungkap Candra, Jumat (9/5/2025).

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,46 gram. 

Candra mengungkapkan, SI merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Awalnya, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ia tak dapat mengelak dari bukti yang menunjukkan bahwa ia juga aktif mengedarkan sabu.

Dalam pengakuannya, SI sempat berhenti menjadi pengedar dan beralih profesi sebagai peternak bebek. 

Namun, karena hasil beternak dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, ia mengaku kembali terjerumus ke bisnis haram itu.

Candra menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun jaringan pengedar lainnya.

“Tersangka SI dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved