Berita Lampung
Modus Ayah Kandung di Lampung Rudapaksa Putrinya, Ditinggal Istri Kerja ke Jakarta
Modus ayah kandung di Seputih Banyak, Lampung Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, ibu korban tak ada di rumah karena bekerja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Modus ayah kandung di Seputih Banyak, Lampung Tengah, tega merudapaksa anak kandungnya, ibu korban tak ada di rumah karena bekerja.
Memanfaatkan kondisi rumah yang tidak ada orang lain, ayah kandung berinisial AS nekat rudapaksa anaknya.
Ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja.
Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, ayah biadab itu diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025).
AS kini sudah ditahan di kantor polisi.
“Korban dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, sejak berusia 14 tahun."
"Pemicu aksi bejat AS adalah ketika istri (AS) atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja."
"AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Rizal menjelaskan, AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.
Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Saat ditanya, korban akhirnya mengaku sudah lama dirudapaksa sang ayah, tepatnya sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
“Kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya."
"Ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.
Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di pasar keesokan harinya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
BACA BERITA POPULER
Suara Aneh dari Ruko Ungkap Aksi Rudapaksa Satpam SMK |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Rutin Cuci Darah Ucap Syukur Jadi Peserta JKN |
![]() |
---|
Bejatnya Satpam di Pringsewu Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali |
![]() |
---|
Kopi Bubuk Sangrai Lampung Punya Banyak Kelebihan, Bakal Munculkan Pelaku Ekspor Baru |
![]() |
---|
Wabup Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Puskesmas Bangun Rejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.