Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan Ayah dan Anak Pelaku Pungli di Gudang Lelang

Polresta Bandar Lampung berhasil mengankan dua pelaku pungli yakni S dan D di Gudang Lelang, Selasa (13/5/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PELAKU PUNGLI DI GUDANG LELANG - Barang bukti uang yang diamankan dari pelaku. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan ayah dan anak pelaku pungli di Gudang Lelang, Selasa (13/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengankan dua pelaku pungli yakni S dan D di Gudang Lelang, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pihaknya mengamankan dua pelaku pungli di Gudang Lelang,

"Kami tim operasi pekat dari tim gabungan satgas Gakum dan satgas Preventif, sesuai dengan rencana kami. Dari tim deteksi melakukan operasi pekat ini yang sasarannya premanisme yang menyasar ke Pasar Gudang Lelang," ujarnya.

Pihaknya mendapat laporan adanya praktik pungli di Pasar Gudang Lelang.

"Kami sudah mendapat keterangan awal bahwasanya pasar gudang lelang ada dugaan praktek premanisme dan benar dari satgas Gakum dan satgas Preventif," katanya.

"Yang mendahului ke sana memang benar beberapa target kami yang berinsial S ada anak-anaknya yang sedang melakukan pungutan ke beberapa kios yang ada di Gudang Lelang," sambungnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti pungli di Pasar Gudang Lelang.

"Setelah itu terjadi pungutan itu kami mengamankan yang bersangkutan kami mengamankan BB uang Rp 488.500," terangnya.

"Dari kegiatan tersebut kami mengamankan dua orang yakni S dan D ke Polresta Bandar Lampung. Yang merupakan ayah dan anak," sambungnya.

Ia menjelaskan yang bersangkutan sudah tidak lagi ditugaskan untuk mengambil retribusi. 

Namun, Ia masih melakukannya.

"Modus operandinya yang bersangkutan dari 2007 memiliki pihak ketiga dari pemkot dan juga PT yang mengatur retribusi di pasar gudang lelang tersebut. Perjanjian kerjasamanya 20 tahun dari 2007-2027," ujarnya.

"Diawal tahun 2025 ini dari kepengurusan DPT telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap insial S tersebut," sambungnya

Ia menjelaskan modus operandi pungli tersebut yakni dengan meminta sejumlah pembayaran untuk uang kebersihan dan listrik.

'Inisal S tersebut masih melakukan pungutan. Modusnya pemungutan diambil untuk membayar listrik dan kebersihan yang diamanin ayah dan anak," ujarnya.

"Jumlah yang diminta Rp 7.500 per kios di sana ada 100 kios per hari. Tapi ini jumlahnya perkios yang berubah-ubah tergantung kiosnya buka atau tidak," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved