Berita Terkini Artis

Alasan Nikita Mirzani Bisa Bebas Setelah 2 Juni 2025

Nikita Mirzani yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik bisa bebas setelah 2 Juni 2025.

Editor: taryono
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
BISA BEBAS - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). Alasan Nikita Mirzani Bisa Bebas Setelah 2 Juni 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik bisa bebas setelah 2 Juni 2025.

Ibu tiga anak itu bisa bebas jika berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas kasus artis Nikita Mirzani hingga kini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025. 

Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.

Kemudian, berkas kembali diajukan dan diterima kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Saat ini, berkas tengah diperiksa dengan batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut. 

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” kata Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

 “Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” ujar Syahron.

Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail), telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025. 

Sebelum perpanjangan ini, mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.

Sebagai informasi, keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved