Berita Terkini Nasional

Kronologi Pria di Jember Tikam Tetangga Sendiri hingga Tewas

Pria inisial GAW tikam tetangganya sendiri inisial MBS hingga tewas di Jember, Jawa Timur.

Editor: taryono
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
PELAKU PENUSUKAN - GAW saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025) Pria ini menusuk tetangganya sendiri di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Jember. Kronologi Pria di Jember Tikam Tetangga Sendiri hingga Tewas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JEMBER - Pria inisial GAW tikam tetangganya sendiri inisial MBS hingga tewas.

Kejadian di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Peristiwa bermula ketika istri GAW mengalami insiden kecil yakni terserempet kendaraan yang dikendarai MBS.

Tak ada luka serius, namun kejadian itu rupanya membakar emosi GAW.

Tanpa berpikir panjang, pria itu mengambil pisau dan menyelipkannya di pinggang sebelum bergegas mencari sang tetangga.

“Karena istrinya sempat diserempet oleh korban,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Tanpa mencoba menyelesaikan masalah dengan musyawarah atau proses hukum, GAW justru memilih jalan kekerasan.

Duel di Halaman Rumah

Begitu tiba di rumah MBS, GAW langsung menyerang.

Korban sempat berusaha menangkis serangan dan mencoba melawan bahkan ayah serta adik pelaku berusaha melerai.

Tapi amarah GAW telah membutakan nalar.

Pisau di tangannya akhirnya menancap di punggung korban.

“Korban mengalami luka tusuk di punggung akibat serangan pelaku,” ungkap Kapolres Bobby.

Usai penusukan, GAW melarikan diri namun pelariannya tak bertahan lama.

Berkat penyelidikan cepat dari Polsek Tempurejo dan Satreskrim Polres Jember, pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan GAW, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarung pisau, baju bercak darah, dan kain sarung warna hijau yang juga berlumur darah.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara menanti. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved