Berita Lampung

Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Pemutihan, DPRD Sebut Masih Jauh dari Target

Pemerintah Provinsi Lampung mengeklaim sekitar 51 ribu unit kendaraan tercatat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
RAUP RP 22 MILIAR - Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025). Pemprov Lampung meraup Rp 22 miliar program pemutihan pajak kendaraan selama periode 1-15 Mei 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengeklaim sekitar 51 ribu unit kendaraan tercatat telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Namun, DPRD Lampung menyebut pencapaian itu masih jauh dari target yang ditetapkan.

Data tersebut merupakan realisasi yang tercatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung selama 15 hari (1-15 Mei 2025).

Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama menuturkan, selama periode tersebut Pemprov Lampung telah menerima pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 22 miliar.

"Pemutihan sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei, artinya kita hitung efektifnya 10 hari kerja itu sudah 51 ribu unit yang pemutihan, baik roda dua maupun roda empat," ujar Intan saat diwawancara Tribun Lampung, Senin (19/5/2025). 

"Untuk nilai uangnya yang diterima oleh Pemprov Lampung sebesar Rp 22 miliar, dan ini sudah dibagi dengan opsen pajak kepada kabupaten/kota," ungkapnya. 

Selain masyararakat yang mengikuti program pemutihan PKB, Intan juga menyebut terdapat 36.200 unit kendaraan yang membayar pajak secara reguler selama periode tersebut.

Kata dia, total kendaraan yang membayar pajak selama periode 1-15 Mei 2025 mencapai 87.200 unit. 

"Untuk yang membayar pajak secara reguler ada 36.200 unit kendaraan. Jadi totalnya selama Mei ada 87.200 unit," jelasnya.

Dia mengatakan, selama program pemutihan pajak digulirkan, dalam sehari pendapatan yang dihasilkan bisa mencapai hingga Rp 6 miliar.

"Kisaran dalam sehari kalau selama program pemutihan ini nilainya berkisar Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar," sebut dia. 

Intan mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti selama program pemutihan pajak bergulir.

Terkait keluhan masyarakat terkait biaya tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Intan menyebut saat ini pihak Jasa Raharja telah memberlakukan keringanan.

"Kendala yang berarti tidak ada karena kita persiapannya juga sudah cukup matang," kata Intan.

"Hanya saja, kemarin mungkin ada masyarakat yang mengeluh terkait dengan pokok SWDKLLJ dan tunggakan dua tahun yang harus dibayarkan. Tapi sekarang sudah diberikan keringanan oleh Jasa Raharja," pungkasnya. 

Jemput Bola

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Lesty Putri Utami mendorong instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, dan kepolisian untuk menerapkan sistem jemput bola dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lesty menilai, masih banyak masyarakat yang terkendala jarak tempuh ke kantor Samsat. 

Untuk itu, ia berharap kebijakan jemput bola dapat diimplementasikan pada tahun-tahun mendatang.

"Untuk tahun ini masih ada kendala, terutama bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di atas lima tahun. Mereka tetap harus datang ke kantor Samsat, yang lokasinya bisa sangat jauh dari kecamatan tempat tinggal mereka," kata Lesty, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, inisiatif Bapenda dan instansi terkait seperti Samsat keliling bisa menjadi solusi, tentunya dengan koordinasi bersama Polri dan Jasa Raharja.

Dia menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB tahun ini terbilang tinggi, mengingat program tersebut tidak dijalankan pada tahun sebelumnya.

"Saya yakin antusiasme masyarakat sangat luar biasa tahun ini. Karena itu, lembaga yang dikelola pemerintah harus memiliki inisiatif agar masyarakat lebih tertarik mengikuti program ini," ucapnya.

Ia pun menekankan pentingnya pelaksanaan program yang optimal agar tidak mengecewakan masyarakat.

"Jangan sampai kita ajak masyarakat taat pajak tapi pelaksanaannya tidak maksimal. Ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Lesty menyebutkan, Ketua DPRD Lampung telah menginstruksikan kepada seluruh anggota dewan untuk turut menyosialisasikan program ini.

"Ketua DPRD sudah mengeluarkan surat agar 85 anggota DPRD turut bertanggung jawab menyukseskan program pemutihan PKB selama tiga bulan ini. Ini langkah baik yang harus diimbangi dengan pelaksanaan yang rapi di lapangan," kata dia.

Terkait praktik percaloan, Lesty meminta masyarakat untuk aktif melapor atau memviralkan agar menimbulkan efek jera.

"Kalau ada calo, masyarakat bisa viralkan. Supaya ada efek jera dan proses bisa berjalan cepat serta transparan," pungkasnya. 

Jauh dari Target

Komisi III DPRD Lampung menyebut PAD yang diraih Pemprov Lampung dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih jauh dari target yang diharapkan.

Selama program ini berjalan sejak 1-15 Mei 2025, Bapenda Lampung mencatat PAD sekitar Rp 22 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, untuk melihat PAD dari program pemutihan, maka dapat ditakar dari jumlah uang yang sudah masuk ke kas Provinsi Lampung.

Dengan jumlah yang disampaikan oleh Bapenda Lampung, Yozi menyebut jika nilai tersebut masih sangat rendah dan jauh dari target yang semestinya.

"Kalau Rp 22 miliar dengan 10 hari efektif, artinya pendapatan per hari hanya Rp 2,2 miliar. Maka itu masih jauh dari target. Tanpa pemutihan juga bisa segitu," ucapnya.

Disinggung terkait nilai yang semestinya bisa dimaksimalkan, Yosi mengatakan jika target baru bisa dihitung ketika ada data yang valid terkait potensi pendapatan.

Sementara, selama ini pihaknya belum mendapat data laporan yang pasti terkait jumlah potensi pendapatan pajak kendaraan di Lampung.

'Data yang selama ini diberikan ke kita itu, misal dari audit BPK ada sekian juta yang nunggak pajak, kemudian ada potensi sekitar triliun yang tidak masuk. Nah, kita belum bisa terima itu," ujar Yozi.

"Selama ini kita kan minta data yang valid dari Bapenda. Sesungguhnya unit kendaraan roda dua, roda empat, roda delapan yang benar-benar adalah potensi pendapatan kita. Jadi dari data yang selama ini mereka sampaikan, itu tidak lagi valid," imbuhnya.

Dia pun mengatakan bahwa jumlah potensi menjadi tidak valid lantaran tidak ada data pasti terkait jumlah kendaraan yang benar-benar masih aktif.

"Misal ada kendaraan yang sudah tidak dipakai, maka pasti itu tidak dibayar pajaknya. Sehingga yang seperti itu harusnya dihilangkan dari potensi pendapatan pajak, tapi selama ini data itu masih dicantumkan sebagai potensi. Jadi yang kita minta adalah validasi data yang jelas, sehingga kita tidak ngawur memasang target pendapatan," tambah dia.

Lebih lanjut, Yozi mengatakan jika ke depan pihaknya bakal melakukan evaluasi bersama pihak terkait atas penyelenggaraan pemutihan PKB.

"Ini yang akan kita lakukan, jadi dari segala potensi pendapatan, pajak, retribusi, termasuk yang lain-lain. ini yang akan kita evaluasi dan kita rapatkan. Waktunya segera, karena saat ini rapat internal kami (Komisi III) belum selesai," kata Yozi.

Hal sama disampaikan anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap realisasi PAD dari program pemutihan pajak kendaraan yang dinilai masih jauh dari target.

Dalam rapat lengkap yang dihadiri seluruh unsur pimpinan Komisi III, seluruh anggota sepakat akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi mendalam, baik di atas kertas maupun di lapangan. Program ini sudah berjalan sekitar 15–19 hari, namun realisasinya belum menunjukkan hasil optimal,” kata Munir, Senin (19/5/2025).

Ia menyoroti rendahnya capaian pendapatan daerah dari pemutihan pajak yang hanya berkisar antara Rp 22 miliar hingga Rp 25 miliar dalam 10 hari hingga dua pekan pertama.

“Angka itu bahkan bisa dicapai tanpa program pemutihan. Artinya, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal,” tegasnya.

Salah satu hambatan utama, menurut Munir, adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap skema pemutihan, termasuk soal penghapusan denda dan opsi potongan pajak hingga 66 persen.

“Ada miskomunikasi, terutama mengenai denda Jasa Raharja. Banyak masyarakat belum paham betul mekanismenya,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi pelayanan di beberapa daerah yang tidak mendukung penuh kelancaran program.

“Contoh di Lampung Tengah, warga wilayah barat yang ingin mengurus pajak lima tahunan harus ke Gunung Sugih, karena Samsat keliling tak bisa melayani. Ini kontraproduktif,” ungkap Munir.

Lebih jauh, Munir mengaitkan persoalan ini dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja infrastruktur publik mencapai 40 persen dari total APBD di luar transfer pusat dan Dana Desa paling lambat akhir 2029.

“Belanja infrastruktur kita saat ini baru sekitar 16–22 persen. Sementara PAD Lampung masih di angka Rp 4 triliun. Untuk memenuhi amanat undang-undang, kita butuh lonjakan dua kali lipat, minimal Rp 8 triliun,” tegasnya.

Munir menyebut pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok, serta berbagai jenis retribusi dan pendapatan non-pajak seperti dividen BUMD dan pendapatan dari BLUD, sebagai sektor-sektor yang perlu digali maksimal.

“Ini PR besar. Komisi III yang bermitra dengan Bapenda dan BPKAD akan mengupas satu per satu potensi PAD yang jadi domain Pemprov Lampung. Strategi penggalian potensi ini akan kami kawal ketat,” pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved