Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Gencar Sosialisasi JMO untuk Kemudahan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung gencarkan sosialisasi Aplikasi JMO untuk mudahkan akses peserta secara digital.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
MASIFKAN SOSIALISASI JMO - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung gencarkan sosialisasi Aplikasi JMO untuk mudahkan akses peserta secara digital. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses bagi seluruh peserta.

Salah satu upayanya adalah BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung gencar melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses oleh pekerja.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta memahami berbagai fitur dan keuntungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui platform digital.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hadir sebagai solusi terintegrasi yang memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan dalam satu genggaman.

“Melalui aplikasi JMO, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari validasi data yang lebih akurat dengan face recognition, hingga layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang lebih cepat, mudah, dan lengkap,” ujar M. Nuh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung secara tertulis, Rabu (21/5/2025).

“JMO adalah aplikasi mobile resmi satu-satunya dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan peserta secara digital,” sambung dia.

Beberapa fitur unggulan yang tersedia di aplikasi JMO antara lain:

 * Informasi dan layanan BPJAMSOSTEK.
 * Akses ke program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan program lainnya.
 * Fitur-fitur seperti e-Wallet, informasi program, pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU), dan pengkinian data.

Selain sosialisasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung juga memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta.

MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat. Program ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki hunian layak.

Adapun persyaratan umum pengajuan MLT antara lain:

 * Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
 * Tertib administrasi dan iuran.
 * Tidak memiliki tunggakan upah, tenaga kerja, atau program.

 * Belum memiliki rumah (untuk pengajuan rumah pertama).
 * Memenuhi syarat dan ketentuan dari Bank/OJK.

"BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung secara rutin melalui daring Zomm mensosialisasikan kepada Perusahaan binaan manfaat Layanan JMO dan MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada tenaga kerja yang ada di perusahaannya," ujar Nuh.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di wilayah Bandar Lampung untuk memanfaatkan aplikasi JMO dan memahami berbagai program serta manfaat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung atau mengakses aplikasi JMO melalui smartphone masing-masing.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved