Berita Terkini Nasional
Sidang Perdana Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Digelar 11 Juni
Sidang perdana Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Hal ini menyusul penyerahan berkas perkara 2 tersangka dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung itu kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat (23/5/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat (23/5/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas dari kedua tersangka, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujar Kolonel Fredy kepada wartawan.
Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.
Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menambahkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 31 orang menjadi saksi untuk kasus Kopda Basarsyah dan 10 orang untuk Peltu Lubis.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli.
“Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim,” jelas Muchlis.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sebagai informasi, Kopda Basarsyah telah menembak mati tiga polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Penyebab Sebenarnya E Bakar Rumah Pacar, Sudah Habis Banyak Uang Kekasih Selingkuh |
|
|---|
| Kadus Nyambi Jadi Jambret, Nenek Sumriyeh Tewas Kecelakaan Usai Coba Melawan |
|
|---|
| Jokowi Tak Menutup Pintu Maaf Bagi Orang yang Telah Menuduhnya, Urusan Hukum Tetap Jalan |
|
|---|
| Mulai Terkuak Misteri Meninggalnya Evia Mahasiswi UNIMA, Saksi Ungkap Peran Oknum Dosen |
|
|---|
| Penagih Utang Tewas Mengenaskan saat Mati Listrik, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BERKAS-TERSANGKA-Kepala-Pengadilan-Militer-I-04-Palembang.jpg)