Berita Terkini Nasional

Sidang Perdana Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Digelar 11 Juni

Sidang perdana Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang.

|
Editor: taryono
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
BERKAS TERSANGKA - Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menerima pelimpahan berkas perkara Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis dari Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis akan digelar pada 11 Juni 2025 mendatang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Hal ini menyusul penyerahan berkas perkara 2 tersangka dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung itu kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat (23/5/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Jumat (23/5/2025).

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas dari kedua tersangka, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.

“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujar Kolonel Fredy kepada wartawan.

Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.

Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menambahkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.

Dari jumlah tersebut, 31 orang menjadi saksi untuk kasus Kopda Basarsyah dan 10 orang untuk Peltu Lubis.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli.

“Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim,” jelas Muchlis.

Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

 Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sebagai informasi, Kopda Basarsyah telah menembak mati tiga polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved