Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pembobol Rumah yang Gondol Uang dan Perhiasan

Polsek Blambangan Umpu meringkus pembobol salah satu rumah di Kampung Karang Umpu inisial C alias Mulan (34).

Dokumentasi Polres Way Kanan
RINGKUS PEMBOBOL RUMAH - Polsek Blambangan Umpu meringkus pembobol salah satu rumah di Kampung Karang Umpu inisial C alias Mulan (34), Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pembobol salah satu rumah di Kampung Karang Umpu.

"Tersangka inisial C alias Mulan (34) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo, Selasa (27/5/2025).

Pada Kamis 27 Maret 2025 sekira pukul 16.40 Wib terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Wal Yadi di Dusun 7 Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Korban baru mengetahui ada pencuri setelah pukul 16.40 WIB setelah pulang dari kerja.

"Saat masuk ke dalam rumah lewat pintu samping rumah, korban terkejut saat melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada didalam rumahnya," bebernya.

Setelah itu korban teriak maling dan laki-laki tersebut mencabut senjata tajam jenis badik yang memang sudah di pegang dengan tangan kiri pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban.

Karena terancam lalu korban keluar rumah, melihat korban keluar dari rumah, diduga pelaku langsung melarikan diri lewat pintu samping rumah.

Lalu korban mengejarnya ke arah depan rumah dengan melewati jalan lintas namun laki-laki tersebut masuk ke arah kebun karet dan berhasil melarikan diri.

Lanjut Kapolsek, korban juga sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mencari pelaku dan menemukan motor merek Honda Beat warna hitam pink. 

Selanjutnya korban kembali ke rumah untuk memeriksa barang yang hilang, setelah diperiksa ternyata kamar korban sudah berantakan, korban kehilangan uang yang disimpan didalam dompet warna abu-abu yang sekitar Rp3,2 juta.

Perhiasan cincin emas 5 gram jika dirupiahkan sekitar Rp 8.750.000, celengan botol bermotif kartun berisi uang sekitar Rp1 juta, dan satu kunci serep motor Honda vario sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Atas perisitiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.950.000 lalu melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti. 

Kronologi penangkapan pada Minggu 25 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wib Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelakudi Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu.

Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Lalu pelaku =dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved