Berita Lampung

PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Turun Tangan

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pabrik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELANGGARAN PABRIK SINGKONG - Pemeriksaan dan pendalaman ke lapangan oleh Tim Gakum DLH Provinsi dan Tim Unit IV Tipiter Krimsus Polda Lampung atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pabrik Singkong PT TWBB Lampung Utara, Selasa (28/5/2025). 

“Kami akan panggil pihak perusahaan PT TWBB dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Prenata menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laboratorium sebagai bahan penyusunan rekomendasi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Pengawasan terhadap perusahaan pengolah limbah tidak bisa ditawar. Harus patuh demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

LATAR Apresiasi Langkah Tegas

Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, mengapresiasi langkah yang dilakukan DLH dan Polda Lampung.

“Isu lingkungan memang belum menjadi perhatian banyak pihak, padahal dampaknya sangat besar. Kami dukung tindakan ini,” katanya.

LATAR berharap penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan bisa menjadi efek jera bagi pelaku industri lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved