Berita Terkini Nasional
Beli iPhone 16 Pro Max, Pengusaha di Batam Malah Kena Tipu, Rugi Rp 133 Juta
Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Berniat memiliki iPhone 16 Pro Max, seorang pengusaha asal Batam bernama Ameng (51) malah kena tipu dan merugi hingga Rp 133,9 juta.
Pelaku penipuan yakni Alvin Lie (22), menjanjikan akan mengirimkan 3 unit iPhone 16 Pro Max. Namun nyatanya, janji yang disampaikan Alvin hanya sebatas janji.
Alvin ternyata tak mengirim iPhone pesanan Ameng tersebut. Akibatnya, Ameng mengalami kerugian hingga Rp133,9 juta.
Diketahui, Ameng melakukan pemesanan tiga unit iPhone 16 Pro Max dan tujuh unit tambahan kepada Alvin.
Penyidik polisi juga membuka peluang adanya pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat potensi korban lainnya yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 22 April 2025, ketika Ameng mentransfer Rp55,5 juta untuk pembelian tiga unit iPhone.
Setelah merasa percaya, Ameng kembali mentransfer Rp78,4 juta pada 5 Mei 2025.
Alvin menjanjikan pengiriman pada 7 Mei, namun hingga 8 Mei, barang yang dipesan tidak kunjung tiba.
Komunikasi dengan Alvin pun terputus, dan Ameng menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.
Dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti transfer, polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka.
Pelacakan keberadaan Alvin mengarah ke Surabaya, dan pada 24 Mei 2025, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Raya Panjang Jiwo Permai, Surabaya.
“Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap IPTU Noval Adimas, dikutip dari TribunBatam.id, Sabtu (31/5/2025).
Imbauan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa bukti, termasuk rekening koran yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi online, terutama untuk barang elektronik dengan nilai besar.
“Pastikan bertransaksi hanya dengan pihak yang tepercaya dan hindari pembayaran penuh sebelum barang diterima,” tegas IPTU Noval.
Atas perbuatannya, Alvin Lie dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Warga Batam Tertipu Ratusan Juta Karena Beli iPhone 16, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Baca juga: Mahasiswa di Semarang Panik Seusai Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Ternyata Penipuan
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Pencuri Mangga Tewas Seusai Diteriaki Maling, Keluarga Serang Rumah Pemilik Pohon |
|
|---|
| Brutalnya Ibu Tiri, Hajar Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Pemicunya Terungkap |
|
|---|
| Nenek NR Tewas Dipukul Batu Ulekan Wanita yang Bertamu ke Rumahnya, Emosi karena Ucapan |
|
|---|
| Ibu Tak Sanggup Berdiri Dengar Hasil Autopsi Jasad Anaknya, Ditemukan di Sungai |
|
|---|
| Wanita Bunuh Nenek N Pakai Batu Ulekan Gara-gara Utang, Korban dan Rumahnya Dibakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Beli-iPhone-16-Pro-Max-Pengusaha-di-Batam-Malah-Kena-Tipu-Rugi-Rp-133-Juta.jpg)