Polres Tulungbawang

Kronologi Curanmor oleh Dua Spesialis Diungkap Polres Tulangbawang Polda Lampung

Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang dilakukan oleh dua pelaku spesialis curat.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
BB MOTOR CURIAN - Polres Tulangbawang ungkap kronologi curanmor yang dilakukan oleh dua pelaku spesialis curat, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap kronologi curanmor yang dilakukan oleh dua pelaku spesialis curat.

"Para pelaku mencuri motor milik korban Kamis (29/0/2025) sekira pukul 03.30 WIB," ujar Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jumat (30/5/2025).

Saat kejadian motor tersebut di parkir di halaman rumah.

"Cara pelaku mencuri motor milik korban adalah dengan merusak kunci kontak," jelasnya.

Sekira pukul 04.00 WIB, para pelaku ditangkap petugas gabungan saat sedang melintas di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan.

Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung meringkus dua spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku berinisial RM (33), berprofesi nelayan, warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan PA (30), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji," urainya.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres.

Selain itu, petugas gabungan menyita barang bukti (BB) motor Honda Revo warna hitam T 6911 KF, motor Honda Beat warna merah hitam tanpa Plat Nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi.

"Para pelaku spesialis curat ini ditangkap sekitar 30 menit setelah melakukan pencurian motor Honda Revo milik korban Imam Ghozali (42), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang," urai kapolres.

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curat tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini selain melakukan pencurian tersebut, juga telah melakukan aksi curat sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

"Total ada delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian 1 TKP di wilayah Kampung Bumi Ratu, 4 TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 TKP di Kecamatan Penawartama, dan 1 TKP berada di wilayah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru," papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

Kapolres menambahkan, dua pelaku spesialis curat yang beraksi di 8 TKP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved