Berita Terkini Nasional

Motif Pria di Tulangbawang Bunuh Calon Istrinya yang Sedang Hamil

Motif pria di Kabupaten Tulang Bawang bunuh calon istrinya bernama Tya Septiana (27).

|
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMBUNUHAN WANITA HAMIL - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (28/4/2025). Motif pria di Tulangbawang bunuh calon Istrinya yang sedang hamil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TUBA - Motif pria di Kabupaten Tulang Bawang bunuh calon istrinya bernama Tya Septiana (27).

Pelaku bernama Salman (18) tega menghabisi Tya karena tidak ingin menikahi korban yang telah dihamilinya.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad wanita hamil itu ditemukan warga di perkebunan singkong.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi adanya peristiwa itu yang terjadi pada Minggu (1/6/2025).

Yuni mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Tri Darma Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban bernama Tya Septiana (27) warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung. 

"Pelaku sudah ditangkap anggota Polres Tulang Bawang," katanya saat dihubungi, Senin (2/6/2025) pagi.

Kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya jasad korban terbujur dengan kondisi berdarah dan tak bernyawa di perkebunan singkong yang menjadi lokasi tempat kejadian (TKP) pada Minggu pagi.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, saat meninggal dunia, korban diketahui dalam keadaan mengandung.

"Keluarga korban mengaku pada hari sebelumnya (Sabtu) korban sempat berpamitan untuk memeriksa kandungan bersama sang calon suaminya yang bernama Salman," kata Yuni.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Salman (18, pelaku) sempat kembali ke rumah, kemudian korban pergi lagi sekitar pukul 14.00 WIB seorang diri untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungannya.

 "Tetapi hingga malam hari korban tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga sempat mencarinya," kata Yuni.

Pada Minggu sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa petani mendatangi rumah korban dan memberitahu keluarga bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia di perkebunan singkong itu.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembunuhan itu adalah Salman.

 Pelaku mengaku membunuh korban karena tidak ingin menikahi korban yang telah dihamilinya.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved