Berita Terkini Nasional
Motif Pria di Tulangbawang Bunuh Calon Istrinya yang Sedang Hamil
Motif pria di Kabupaten Tulang Bawang bunuh calon istrinya bernama Tya Septiana (27).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TUBA - Motif pria di Kabupaten Tulang Bawang bunuh calon istrinya bernama Tya Septiana (27).
Pelaku bernama Salman (18) tega menghabisi Tya karena tidak ingin menikahi korban yang telah dihamilinya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad wanita hamil itu ditemukan warga di perkebunan singkong.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Yuni Iswandari mengonfirmasi adanya peristiwa itu yang terjadi pada Minggu (1/6/2025).
Yuni mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kampung Tri Darma Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban bernama Tya Septiana (27) warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Pelaku sudah ditangkap anggota Polres Tulang Bawang," katanya saat dihubungi, Senin (2/6/2025) pagi.
Kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya jasad korban terbujur dengan kondisi berdarah dan tak bernyawa di perkebunan singkong yang menjadi lokasi tempat kejadian (TKP) pada Minggu pagi.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, saat meninggal dunia, korban diketahui dalam keadaan mengandung.
"Keluarga korban mengaku pada hari sebelumnya (Sabtu) korban sempat berpamitan untuk memeriksa kandungan bersama sang calon suaminya yang bernama Salman," kata Yuni.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Salman (18, pelaku) sempat kembali ke rumah, kemudian korban pergi lagi sekitar pukul 14.00 WIB seorang diri untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungannya.
"Tetapi hingga malam hari korban tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga sempat mencarinya," kata Yuni.
Pada Minggu sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa petani mendatangi rumah korban dan memberitahu keluarga bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia di perkebunan singkong itu.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembunuhan itu adalah Salman.
Pelaku mengaku membunuh korban karena tidak ingin menikahi korban yang telah dihamilinya.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Video Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis SMA Viral, Polisi Hindari Amuk Massa |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan |
![]() |
---|
Video Dalang Penculikan Bocah SD Ternyata Tante Sendiri, Motifnya Terkuak |
![]() |
---|
Warga OKI Ditemukan Tewas Tengkurap di Persawahan, Sempat Beri Pesan ke Istri |
![]() |
---|
Wanita di Medan Tega Culik Keponakan karena Dendam pada Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.