Polres Tulangbawang

Pembunuh Calon Istri Diungkap Polres Tulangbawang Polda Lampung adalah Pria Pengangguran

Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap jika pembunuh wanita di kebun singkong adalah pria pengangguran yang tak lain calon suaminya.

Dok Polda Lampung
DITANGKAP - Pelaku pembunuhan terhadap calon istri di Tulangbawang diamankan polisi, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap jika pembunuh wanita di kebun singkong adalah pria pengangguran yang tak lain calon suaminya.

"Sekira pukul 09.30 WIB atau dalam waktu 3 jam dari adanya laporan penemuan mayat, petugas langsung menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial SN (18)," ungkap Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

"Pria tersebut berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung," sambung kapolres.

Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di sekitar TKP penemuan mayat dan menyaksikan petugas melakukan olah TKP.

Lanjutnya, pelaku dan korban saling mengenal, selain itu pelaku ini merupakan calon suami dari korban yang dalam waktu dekat akan segera menikah.

Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung mencokok pelaku pembunuhan berencana di kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial TS (26)," bebernya.

Korban berprofesi sebagai staf honorer TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Setelah mendapatkan laporan adanya penemuan mayat tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hasil olah TKP ditemukan luka bekas sayatan senjata tajam jenis pisau di leher korban," ungkapnya lebih lanjut.

Serta barang-barang berharga milik korban seperti handphone (HP) dan motor Honda Beat warna hitam BE 4145 TR tidak hilang.

"Sehingga kuat dugaan penemuan mayat tersebut adalah kasus pembunuhan berencana," katanya.

Korban yang meninggal dunia ini diketahui sedang hamil 2 bulan karena sebelum kejadian pembunuhan, korban diantar oleh pelaku untuk memeriksakan kandungan ke klinik yang ada di Kampung Moris Jaya.

"Hari Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB, korban berpamitan dengan orangtuanya pergi dengan pelaku yang merupakan calon suaminya guna memeriksa kandungan di klinik untuk melengkapi syarat pernikahan," urainya.

"Sekira pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumahnya masing-masing," terus perwira Alumni Akpol 2006.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orangtuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan.

Saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam BE 4145 TR, kemudian korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Sekira pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan.

Akhirnya korban ditemukan keesokan harinya oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong.

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan berencana yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved