Berita Lampung
Penyerahan SK PPPK Pemprov Lampung Paling Lambat 1 Oktober 2025
Pemprov Lampung menyebut penyerahan SK PPPK dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung menyebut penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M Firsada mengatakan, penyerahan SK tersebut didasarkan pada surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk (SK) PPPK saat ini proses administrasinya sedang dilengkapi," ujar firsada saat dimintai keterangan, Selasa (3/6/2025).
"Sebagaimana surat dai kepala BKN, itu paling lambat SK PPPK diserahkan 1 Oktober 2025," kata dia.
Firsada pun mengatakan jika sejauh ini sudah tidak ada lagi permasalahan terkait pembiayaan gaji bagi PPPK Pemprov Lampung.
"Persoalan gaji, itu sudah dianggarkan, jadi tidak ada masalah, pak Gubernur sudah menyiapkan anggarannya," ucapnya.
Menurut Firsada, saat ini proses penetapan SK PPPK hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas administrasi.
"Jadi kendalanya tinggal administrasi saja, karena untuk mengurus berkas ribuan orang itu perlu waktu, perlu proses verivikasi, melengkapi data-data," ujarnya.
Meski begitu, Firsada mengatakan jika pihaknya bakal mempercepat proses pengesahan SK bagi PPPK
"Tapi kalau ini selesai bulan Juli itu lebih baik, maka bisa segera kita berikan," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.