Berita Terkini Nasional

Jumran Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Tuntutan terhadap oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan.

BanjarmasinPost.co.id/Rizki Fadillah
SIDANG TUNTUTAN -Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Oknum TNI AL tersebut dituntut penjara seumur hidup dan dipecat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan Selatan - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan.

Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota.

“Menuntut, kami mohon agar terdakwa Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup,” ucap Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi di persidangan, Rabu (4/6/2025) pagi.

Selain pidana penjara seumur hidup, Odmil Banjarmasin juga menuntut agar Kelasi I Jumran dipecat dari dinas kemiliterannya.

Masih dalam tuntutan, Odmil Banjarmasin juga meminta agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Dalam pertimbangannya, Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota menetapakna sidang lanjutan bakal digelar Kamis (5/6/2025) besok.

Tidak ada hal meringankan

Lektkol Sunandi dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan Kelasi I Jumran disebut bertentangan dengan Saptamarga dan 8 wajib TNI.

Kemudian, terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata masyarakat.

Masih hal yang memberatkan, Kaodmil Banjarmasin mengatakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. 

“Yang meringankan, nihil,” kata Kaodmil.

Mengaku punya pacar selain Juwita

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi bagian tengah ruang sidang menghadap majelis hakim. Di awal sidang, ia ditanya tentang proses perkenalan dengan Juwita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved