Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu

Modal Ijazah Perawat, Wanita asal Tanggamus Nekat Buka Salon Kecantikan Ilegal

Bermodalkan ijazah pendidikan keperawatan, CP (29) nekat membuka salon kecantikan tanpa izin resmi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
DITANGKAP - CP (29), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap karena membuka praktik layanan kecantikan ilegal di Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Bermodalkan ijazah pendidikan keperawatan, CP (29) nekat membuka salon kecantikan tanpa izin resmi. 

Aksi ilegal warga Kecamatan Pugung, Tanggamus sejak 2023 itu pun akhirnya terbongkar.

Itu setelah petugas Satreskrim Polres Pringsewu membekuk CP, Senin (2/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan, pelaku mendapatkan seluruh perlengkapan praktik, mulai dari vitamin, cairan infus, hingga alat kesehatan melalui platform e-commerce.

“Pelaku membeli seluruh sediaan farmasi dan alat kesehatan secara online melalui marketplace,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025). 

“Barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan jasa medis seperti infus whitening, botox, skin booster, dan injeksi lainnya,” ungkap Johannes.

Pelaku mempromosikan jasanya secara aktif lewat akun Instagram miliknya. 

Tarif layanan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan.

Meskipun memiliki latar perawat, CP tidak memiliki izin praktik salon kecantikan. 

“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah ia pernah mengikuti diklat atau kursus estetika karena belum ditemukan bukti tempat pelatihan yang bersangkutan,” jelas Johannes.

Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban-korban yang pernah ditangani CP dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved