Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu
Modal Ijazah Perawat, Wanita asal Tanggamus Nekat Buka Salon Kecantikan Ilegal
Bermodalkan ijazah pendidikan keperawatan, CP (29) nekat membuka salon kecantikan tanpa izin resmi.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Bermodalkan ijazah pendidikan keperawatan, CP (29) nekat membuka salon kecantikan tanpa izin resmi.
Aksi ilegal warga Kecamatan Pugung, Tanggamus sejak 2023 itu pun akhirnya terbongkar.
Itu setelah petugas Satreskrim Polres Pringsewu membekuk CP, Senin (2/6/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyampaikan, pelaku mendapatkan seluruh perlengkapan praktik, mulai dari vitamin, cairan infus, hingga alat kesehatan melalui platform e-commerce.
“Pelaku membeli seluruh sediaan farmasi dan alat kesehatan secara online melalui marketplace,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/2025).
“Barang-barang tersebut kemudian digunakan untuk menawarkan jasa medis seperti infus whitening, botox, skin booster, dan injeksi lainnya,” ungkap Johannes.
Pelaku mempromosikan jasanya secara aktif lewat akun Instagram miliknya.
Tarif layanan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung jenis perawatan yang ditawarkan.
Meskipun memiliki latar perawat, CP tidak memiliki izin praktik salon kecantikan.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan apakah ia pernah mengikuti diklat atau kursus estetika karena belum ditemukan bukti tempat pelatihan yang bersangkutan,” jelas Johannes.
Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban-korban yang pernah ditangani CP dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Layanan Salon Kecantikan Ilegal Bahayakan Kesehatan Warga Pringsewu |
|
|---|
| Instagram Jadi Pilihan Salon Kecantikan Ilegal Jajakan Jasanya |
|
|---|
| Kapolres Pringsewu: Salon Kecantikan Ilegal Ancam Kesehatan Warga |
|
|---|
| Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Sudah 3 Kali Berpindah Lokasi |
|
|---|
| Konsumen Salon Kecantikan Ilegal yang Dijalankan CP Tak hanya Warga Pringsewu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.