Berita Lampung

Pengamat Harapkan Kasus Oknum TNI AD Tembak Polisi Way Kanan Tak Keluar dari Substansi Hukum

Pengamat hukum UBL Bambang Hartono mengharapkan agar oknum TNI AD yang menembak 3 polisi Way Kanan tidak keluar dari subtansi hukum. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAK KELUAR DARI SUBSTANSI HUKUM - Foto oknum TNI AD Bs, Senin (9/6/2025). Pengamat harapkan kasus oknum TNI AD tembak polisi Way Kanan tak keluar dari substansi hukum. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono mengharapkan agar oknum TNI AD yang menembak 3 polisi Way Kanan tidak keluar dari subtansi hukum. 

Oknum TNI AD tersebut yakni Yh dan Bs yang menembak Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Ketiga insan bhayangkara tersebut melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hakim dari pengadilan militer segera akan melakukan sidang terhadap para oknum TNI AD tersebut. 

Berkas perkara oknum TNI AD telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka.

Pengamat hukum UBL Bambang Hartono mengatakan, pihaknya menilai bahwa jalur hukum dalam kasus tersebut sudah tepat serta sesuai dengan prosedur militer yang berlaku. 

"Kami mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polisi Militer, hingga pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Lampung dan selanjutnya ke Oditur Militer di Palembang," kata pengamat hukum UBL Bambang Hartono, Senin (9/6/2025). 

Ia mengatakan, proses hukum yang dijalankan juga sudah sesuai dengan ketentuannya.

Pihak dari Polisi Militer menyidik, oditur menerima dan meneliti dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan militer, jalur tersebut sudah benar. 

"Kalau untuk sidang akan dilakukan di pengadilan militer harus digelar di Palembang, Sumatera Selatan, karena Lampung belum memiliki pengadilan militernya," ujar Bambang. 

Bambang mengatakan, perkara tersebut masuk pidana yang serius dan merupakan pelanggaran disiplin militer. 

“Jadi yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori penganiayaan berat atau pembunuhan. Semua ini harus diuji di pengadilan militer secara objektif,” kata Bambang.

Ia mengatakan, perkara ini kemungkinan adanya perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. 

"Jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana," ucap Bambang. 

Akademisi UBL ini mengatakan, jika ada perbuatan berlanjut yakni menyediakan tempat judi dan menembak.

Maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan. 

Majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum.

Dengan harapan dihukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.

Serta dalam putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. 

Hal ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved