Berita Terkini Artis

Pihak Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Halu Minta Rp 16,6 M, Sarankan Minta Maaf

Pihak Ridwan Kamil tuding Lisa Mariana berhalusinasi dan sarankan untuk segera minta maaf.

Editor: Kiki Novilia
Kolase TribunCirebon.com/Eki Yulianto/TribunJabar/Gani Kurniawan
HALUSINASI - Foto Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat (kiri). Selebgram Lisa Mariana (kanan) menghadiri sidang gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025). Pihak Ridwan Kamil tuding Lisa Mariana berhalusinasi dan sarankan untuk segera minta maaf. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Ridwan Kamil tuding Lisa Mariana berhalusinasi dan sarankan untuk segera minta maaf.

Seperti diketahui, Lisa Mariana telah menggugat mantan Gubernur Jawa Barat tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hal ini terkait pengakuan Lisa Mariana pernah memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil di tahun 2021 hingga memiliki seorang anak perempuan.

Karena itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dan menuntut ganti rugi Rp16,6 miliar. 

Kini, gugatan Lisa Mariana ini dijawab menohok oleh pihak Ridwan Kamil

Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar menyebut Lisa Mariana halu atau berhalusinasi.

"Keinginan Pak RK sendiri kami nangkap, sebaiknya Lisa cabut gugatan dan minta maaf," ucapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/6/2025).

Gugatan Lisa sendiri kini dianggap tak berdasar.

Menurutnya, bahwa gugatan tersebut hanya halusinasi sang selebgram.

"Karena apa? Gugatannya itu hanya halusinasi."

"Gugatan yang tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.

Pihaknya pun tak main-main menghadapi kasus tersebut.

Bahkan pihak Ridwan Kamil juga berniat akan menggugat balik Lisa.

Sehingga Lisa diminta untuk minta maaf sebelum gugatan tersebut diajukan.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved