Berita Terkini Nasional

Penyebab Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong Dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu

Selama menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan.

Editor: taryono
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
KEPALA SEKOLAH DINONAKTIFKAN - Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani saat diwawancarai wartawan. Ia dinonaktifkan dari jabatannya setelah adanya petisi dari para guru. Berikut sosoknya. (Foto diunduh Tribunnews.com pada Sabtu (21/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan merespons munculnya petisi dari para guru dengan menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatannya.

Hal itu dilakukan lantaran Agustinus yang dinilai otoriter dan tidak transparan, termasuk dalam pembayaran gaji kepada guru honorer.

Selama menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus dianggap arogan dan semena-mena dalam mengambil kebijakan.

Seorang guru, Alexander Leo Permadi, menungkap berbagai persoalan yang terjadi selama kepemimpinan Agustinus yang membuat suasana sekolah tidak lagi nyaman.

"Banyak kebijakan yang merugikan, anak-anak penerima PIP dananya dipotong Rp100 ribu."

"Hampir semua kena, janji pengembalian uang baju praktik juga nggak jelas, malah katanya diputihkan," katanya, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Tak hanya itu, gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Jika ada ASN atau guru yang tidak mengikuti perintah kepala sekolah, mereka mendapat tekanan.

Seorang guru honorer, Herlina Juliati, mengaku belum menerima gaji sejak Agustus 2024 hingga kini.

Ia juga tak mendapatkan gajinya secara penuh.

"Sebelum dapat SK Gubernur, saya masih digaji dari dana BOS, bisa Rp1 juta per bulan."

"Tapi sekarang dipotong-potong, bahkan cuma dapat Rp250 ribu, saya tetap mengajar karena ini tanggung jawab," urainya.

Atas sejumlah alasan itu, puluhan guru SMKN 2 Rejang Lebong kompak menuntut kepala sekolah mundur dari jabatannya.

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditanda tangani oleh para guru.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 37 dari total sekira 50 guru dan tenaga pendidik di sekolah itu ikut menandatangani petisi.

Petisi itu pun sampai ke Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan berujung pada penonaktifan Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditanda tangani pada 16 Juni 2025.

Penonaktifan itu dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin berat.

Khususnya, terkait pemotongan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2024/2025.

Agustinus kini dikembalikan ke tugas fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

"Kita sudah menonaktifkan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong terhitung sejak kemarin."

"Dan sudah ditetapkan, di-SK-kan untuk pelaksana tugasnya. Untuk SK pemberhentian nanti, Kadis Dikbud yang akan menyerahkan, kata Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (19/6/2025).

Penonaktifan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong ini membuat para guru di sekolah tersebut senang.

Mereka menyambut baik keputusan tersebut.

"Kami sedang rapat kenaikan kelas tiba-tiba SK pemberhentian turun. Kami para guru jujur sangat senang," kata seorang guru, Alex Leo.

Mereka pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang dinilai peduli terhadap keresahan tenaga pendidik.

"Kami guru-guru SMKN 2 mengucapkan terima kasih kepada Gubernur. Ini menunjukkan beliau mendengarkan dan memperhatikan suara kami," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved