Berita Lampung
MK Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHPU Hasil Pilkada Pesawaran pada 26 Juni
MK menjadwalkan sidang putusan dismissal untuk tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran pada 26 Juni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal untuk tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Sidang akan digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, seusai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (20/6).
“Tiga perkara yang ditunda untuk pengucapan putusan adalah Kabupaten Pesawaran (325/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Palopo (326/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Kabupaten Mahakam Ulu (327/PHPU.BUP-XXIII/2025),” ujar Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Saldi mengatakan perkara-perkara tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
“Kalau perkaranya lanjut, maka agenda berikutnya adalah pembuktian. Dalam tahap itu Mahkamah akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan,” jelasnya.
Untuk perkara tingkat kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli dibatasi maksimal empat orang per perkara. Identitas lengkap, rangkuman keterangan, dan daftar riwayat hidup (CV) saksi/ahli wajib diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian digelar.
Terkait sidang pembacaan putusan dismissal, Mahkamah meminta semua pihak hadir tanpa menunggu surat panggilan resmi.
“Waktu spesifiknya nanti akan diberitahukan, apakah pagi atau siang,” ujar Saldi.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan alat bukti tambahan dan inzage (pemeriksaan dokumen) baru dapat dilakukan setelah putusan dismissal dibacakan.
Saldi menegaskan pentingnya tidak berspekulasi atas keputusan yang akan diambil mahkamah.
“Tolong serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Jangan ada yang berspekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bahkan pegawai internal MK pun tidak tahu isi putusan sebelum dibacakan. Biarkan kami memutus dengan tenang dan baik,” tandasnya.(ryo)
Bantah Pakai Dana Aspirasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6) kemarin.
Pasangan Nanda-Antonius hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 2 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polisi Temukan Kelalaian, Sopir Adik Wagub Lampung Tabrak Pemotor hingga Tewas |
![]() |
---|
Megawati Kembali Pimpin PDIP, DPD Lampung Tunggu Arahan dari DPP |
![]() |
---|
Mobil Adik Wagub Lampung Tabrak Warga Lamtim, 1 Tewas, Polisi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nikmati Parade Satwa dan Promo Agustus Seru di Taman Safari Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.