Berita Viral

Siap-siap, Ketua RT Bakal Dapat Insentif Rp 5 Juta

Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Jombang bakal mendapat insentif sebesar Rp 5 juta per tahunnya. 

Editor: Kiki Novilia
Kompas.com/Totok Wijayanto
INSENTIF RT - Ilustrasi uang. Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Jombang bakal mendapat insentif sebesar Rp 5 juta per tahunnya. (Kompas.com/Totok Wijayanto) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jombang - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Jombang bakal mendapat insentif sebesar Rp 5 juta per tahunnya. 

Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.

Ia mengungkapkan, Pemkab Jombang telah menyusun skema insentif untuk RT sebagai bagian dari implementasi program unggulan 'Desa Mantra' atau Maju dan Sejahtera untuk Semua.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal janji Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salman dalam pemberian insentif RT sebesar Rp 5 juta per tahun," ucap Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

"Namun realisasi penuh program tersebut akan dimulai tahun depan melalui APBD 2026,” sambungnya. 

Dari total tersebut, pembagiannya telah dirinci, sebesar Rp 1,8 juta untuk honorarium atau insentif, sementara Rp 3,2 juta dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional RT.

Dalam tahap awal, RT akan menerima insentif senilai Rp 1,8 juta yang dijadwalkan mulai dicairkan pada triwulan IV tahun 2025, sekitar bulan Oktober atau November.

Sementara itu, Bupati Warsubi memastikan, pemkab tidak menunda seluruh program.

Insentif awal yang nilainya Rp 1,8 juta per RT telah dianggarkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025 dan siap disalurkan dalam beberapa bulan ke depan.

“Untuk dana Rp 5 juta total per RT itu memang kita siapkan melalui proses perencanaan di RPJMD dan akan dirinci lebih lanjut dalam RKPD 2026. Jadi bertahap, tapi jelas,” tutur Warsubi, saat ditemui usai rapat koordinasi.

Di sisi lain, pemkab juga meminta perangkat desa untuk mulai menyusun dokumen pendukung.

Hal ini termasuk surat keputusan (SK) program RT dan pengesahan Desa Wisma per RT sebagai langkah awal integrasi anggaran ke dalam skema pembangunan desa.

“Kami minta seluruh kepala desa segera menerbitkan SK terkait. Dengan begitu, tahun depan seluruh mekanisme sudah siap dijalankan,” tegas Warsubi.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemkab untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan transparan. 

Selain itu, juga untuk memberdayakan RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved