Berita Viral
Sosok Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Gegara Kuota Haji
Sosok Ustaz Khalid Basalamah yang tengah menjadi sorotan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Ustaz Khalid Basalamah yang tengah menjadi sorotan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (23/6/2025).
Selama diperiksa penyidik, Ustaz Khalid Basalamah kooperatif memberi keterangan, kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.
"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui," ujar Budi, Senin, dikutip dari Kompas.com.
"Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ujarnya lagi.
Soal pemeriksaan KPK, Ustaz Khalid Basalamah disebut akan memberikan klarifikasinya hari ini.
"InsyaaAllah akan diklarifikasi oleh Ustadz di Program Tanya Ustadz Rabu, 25 Juni 2025, waktu 18.30 WIB, live di Youtube Khalid Basalamah Official," tulis akun Instagram Ustaz Khalid Basalamah saat membalas komentar warganet terkait pemeriksaan KPK tersebut.
Kabar tersebut disampaikan pula melalui unggahan Instagram Story-nya.
Lantas, siapakah sosok Khalid Basalamah?
Pemilik nama Khalid Zeed Basalamah ini lahir pada 1 Mei 1975. Khalid Basalamah adalah anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, Ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
Ia adalah alah satu pendakwah terkenal di Indonesia.
Khalid mendapatkan gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
Di dunia dakwah, ia sering memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube-nya sejak tahun 2013.
Setiap hari, ia memberikan kajian melalui kanal YouTube Khalid Basalamah Official.
Nama Khalid sempat ramai menjadi perbincangan karena sempat menyatakan istrinya adalah seorang mualaf.
Kemudian, istrinya memperbolehkannya untuk berpoligami. Namun, sang Ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
Ustaz Khalid Basalamah juga diketahui berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan Irwansyah.
Ia pun tampak kerap tampil di sejumlah podcast artis dan memberikan kajian dakwah.
Bisnis Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah mempunyai bisnis travel umrah Bernama Uhud Tour.
Dikutip dari laman resminya, Uhud Tour memang didirikan oleh Khalid Basalamah. Agen perjalanan ini berada di bawah bendera PT Zahra Oto Mandiri.
"Uhud Tour merupakan Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan bimbingan Ustad Khalid Basalamah. Travel ini didirikan Oleh Ustadz Khalid Basalamah dengan Moto Travel Umroh yang Insya Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah," tulis Uhud Tour di situs resminya.
Kantor pusat perusahaan ini berada di Jalan Raya Condet Nomor 50, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perusahaan ini juga memiliki 5 kantor cabang yang tersebar di Makassar, Malang, Surabaya, Solo, dan Balikpapan.
Selain umrah, Uhud Tour juga menyelenggarakan perjalanan haji khusus dengan pembayaran uang muka minimal 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 81,44 juta (kurs Rp 16.200).
Jemaah haji khusus ini bisa melunasi pembayaran saat tahun keberangkatan.
Karena antrean yang panjang, maka jemaah haji khusus melalui Uhud Tour juga harus menunggu.
Sementara untuk umrah, paket perjalanan ke Tanah Suci yang ditawarkan Uhud Tour berkisar antara Rp 36 juta sampai Rp 72 juta tergantung dari fasilitas dan layanan yang diinginkan calon jemaah.
Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dilansir dari Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024.
Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji. Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.
Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JABAR )
| Heboh Tren Minum Oli di Sulawesi, Disebut Sebagai Obat, MUI Tegaskan Haram! |
|
|---|
| Hasil Lelang Harta Doni Salmanan Rp13,4 Miliar, Crazy Rizh Bandung Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Rayuan Maut Rey, Janjikan Lamborghini Demi Nikahi Intan, Ternyata Seorang Perempuan |
|
|---|
| Intan Syok Suaminya Ternyata Perempuan, Ketahuan Malam Pertama Pakai Alat Buatan |
|
|---|
| Nasib Apes Rifai Diusir Teman dari Rumahnya Sendiri, Barang-barangnya Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ustaz-Khalid-Basamalah-diperiksa-KPKterkait-dugaan-korups.jpg)