Berita Lampung

RPJMD dan Raperda Pemberian Insentif Jadi Fokus Baru Pemprov Lampung

Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
RAPAT PARIPURNA DPRD - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya, Jihan menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 secara umum berjalan baik.

Meskipun terdapat deviasi antara target dan realisasi pendapatan maupun belanja, seluruh program prioritas berhasil direalisasikan secara optimal.

Ia memaparkan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 7,451 triliun atau 86,33 persen dari target Rp 8,631 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp 7,506 triliun atau 85,73 persen dari pagu anggaran Rp8,756 triliun.

Sedangkan penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 125,120 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023.

SiLPA Tahun 2024 sendiri tercatat sebesar Rp 69,897 miliar dan akan digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan APBD 2025.

Pemprov Lampung juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini WTP. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam mematuhi regulasi keuangan dan menjaga akuntabilitas,” kata Jihan.

Ia menambahkan, raihan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjadi kebanggaan bersama.

Dalam kesempatan itu, Jihan juga menyampaikan dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

“RPJMD ini merupakan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung visi ‘Bersama Menuju Indonesia Emas 2045’, fokus pembangunan adalah pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.

Ia mengatakan, visi besar Pemprov Lampung ke depan dirangkum dalam visi “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dengan tiga cita utama, yaitu:

1. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, mandiri, dan inovatif.

2. Memperkuat SDM unggul dan produktif.

3. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Menurutnya, salah satu prioritas RPJMD adalah membangun ekosistem ekonomi desa sebagai tulang punggung pembangunan daerah.

“Uang harus berputar di desa agar ekonomi tumbuh dan masyarakat makin sejahtera,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mencanangkan diri sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Lumbung Energi Terbarukan.

Program strategis lainnya adalah stabilisasi harga pangan dan pelaksanaan program makan bergizi gratis yang mendukung peningkatan kualitas SDM sekaligus menyerap produk pangan lokal.

Terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Jihan mengatakan kebijakan ini bertujuan menarik investasi serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, serta memberikan kepastian hukum kepada para investor,” katanya.

Raperda tersebut juga mengatur bentuk insentif, tata cara pemberian, jenis usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

“Insentif ini tetap harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas,” tambahnya.

Ia berharap DPRD Lampung dapat memberikan dukungan penuh dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Semoga pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved