Polresta Bandar Lampung
Jajaran Polda Lampung Ungkap Motif Pria di Bandar Lampung yang Aniaya Pacarnya
Kisah asmara seorang wanita muda dan kekasihnya yang berakhir tragis diungkap jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kisah asmara yang telah terjalin dua tahun antara seorang wanita muda dan kekasihnya yang berakhir tragis diungkap jajaran Polda Lampung.
Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung membeberkan, seorang pria berinisial MB (31), warga Kelurahan Gotong Royong, Kota Bandar Lampung, nekat menganiaya kekasihnya sendiri.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur ponsel milik korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban di wilayah Tanjung Karang Barat.
MB yang datang dalam keadaan emosi diduga tersulut pertengkaran melalui sambungan telepon dengan korban, yang saat itu enggan mengangkat panggilan dari pelaku.
Tak mampu mengendalikan amarah, MB kemudian memanjat pagar rumah korban dan mendobrak pintu belakang.
Ia langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Dibacok di Ruang Tamu
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, korban sempat mencoba melarikan diri ke pekarangan rumah.

Namun pelaku berhasil mengejarnya, memiting leher korban dari belakang, lalu menyeretnya masuk ke ruang tamu.
“Di sana korban dijatuhkan ke sofa dan dibacok menggunakan golok mengenai bagian leher dan tangan,” jelas Kombes Pol Alfret saat ditemui awak media, Senin (16/6/2025) lalu.
Teriakan korban membuat warga sekitar terkejut dan segera datang memberikan pertolongan.
Berkat koordinasi cepat warga bersama bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanjung Karang Barat, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
Motif Cemburu dan Emosi Tak Terkendali
Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berjalan dua tahun.
Namun belakangan, hubungan keduanya sering diwarnai pertengkaran.
“Pelaku mengaku sakit hati dengan ucapan korban saat bertengkar lewat telepon. Saat korban tidak menjawab teleponnya, pelaku semakin emosi dan nekat mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ono.
Polisi menyimpulkan, aksi tersebut tergolong penganiayaan berencana karena pelaku sudah menyiapkan senjata dan datang dengan niat mencelakai korban.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Ono.
Sementara itu, korban yang mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan telah mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dan handphone milik korban yang dirampas pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah jalan keluar.
Cinta tak seharusnya melukai.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polresta Bandar Lampung Bagikan Sembako dan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tempuh Tindakan Persuasif Imbau Warga Tak Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Gencar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas |
![]() |
---|
Kapolresta Kombes Pol Alfret Apresiasi Penyelenggaraan Begawi Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.