Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Disya Shaliha
MENANGIS - Selebriti Nikita Mirzani Saat Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan dengan mengagendakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Nikita Mirzani terlihat menangis seraya menyebut ketiga anaknya.

Dia mengatakan dirinya bukan seorang teroris, pelaku pembunuhan dan gembor narkoba.

 “Bahwa percayalah, nak, ami bukan seorang pelaku teroris. Ami bukanlah pelaku pembunuhan, ami juga bukan gembong narkoba,” tutur Nikita dengan isakan tangis di PN Jaksel, Selasa (1/7/2025).

Ia mempertanyakan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum, seolah-olah dirinya adalah seorang penjahat negara.

Nikita juga menyampaikan momen puasa dan Lebaran tidak bisa berkumpul dengan anaknya.

“Sejak 4 Maret lalu saya tidak bisa berkumpul dengan anak saya, dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan hari raya Idul Fitri seperti layaknya umat muslim pada umumnya,” jelasnya.

“Perih banget, menyayat hati dan menyiksa batin saya,” tambahnya.

Suaranya pecah, ia merindukan ketiga anaknya. Kepada tiga buah hatinya, Nikita memohon doa dan kesabaran untuk menghadapi situasi ini.

“Untuk ketiga anakku, Ami kangen. Ami kangen, Nak. Sabar ya, dan jangan lupa selalu doakan Ami,” katanya.

Adapun dalam sidang eksepsi ini, Nikita memohon pada majelis hakim untuk menangguhkan perkara pidananya untuk sementara waktu. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi jaksa penuntut umum pada Selasa (8/6/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.  

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

 "Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved