Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Tanggapi Pendukungnya yang Demo di Pengadilan

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih saat tahu fans dan pendukungnya yang menggelar aksi demo saat sidang hari ini.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani berterima kasih fans dan pendukungnya lakukan aksi dukungan saat dirinya sidang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih saat tahu fans dan pendukungnya yang menggelar aksi demo saat sidang hari ini, Selasa (1/7/2025) di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu mengaku tidak tahu terkait rencana demo itu sebelumnya.

"Aku nggak tahu demo hari ini tapi terima kasih buat yang mendukung semua, fans-fans aku," jelas Nikita Mirzani dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih lagi, ibu tiga anak itu menyinggung soal kebenaran.

"Berarti mereka tahu kebenaran itu yang mana," lanjutnya.

Usai gelaran sidang, Nikita juga kembali berterima kasih karena masih banyak dukungan semangat dari para rekan dan fans yang hadir.

Pun dirinya juga berharap masalah hukumnya cepat selesai.

"Aku juga mau mengucapkan terima kasih pada temen-temen aku yang pada datang. Yang support aku juga."

"Terima kasih banyak yang udah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai," tutur Nikita, dikutip dari siaran langsung Grid.Id.

Sebelumnya, aksi dukungan dari masyarakat dan fans dilakukan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Massa yang hadir membawa atribut dukungan untuk Nikita Mirzani.

Mereka menuliskan harapan agar Nikita bisa bebas dalam jeratan hukum, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

'Nikita Mirzani bukan tersangka. Bebaskan!,' begitu penggalan tulisan dalam spanduk atau atribut yang dibawa.

Mereka berorasi agak hukum bisa ditegakkan dan memastikan Nikita tidak bersalah dalam kasus ini hanya menjadi korban.

Diketahui, artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana bersama asistennya Ismail Marzuki dalam kasus yang dilaporkan Dokter Reza Gladys. 

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Nikita dianggap melakukan Pencemaran Nama Baik atau Pemerasan dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved