Berita Terkini Nasional

Sosok Saksi yang Diperiksa KPK terkait Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Saksi yang diambil keterangannya oleh KPK merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kompas.com/Nicholas Ryan
KORUPSI JALAN SUMUT - Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya saksi seorang PNS yang diperiksa untuk mendalami aliran dana korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap sosok saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami aliran uang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ( Sumut ).

Saksi yang diambil keterangannya oleh KPK merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

PNS bernama Gustav Reynold Tampubolon sudah diperiksa KPK di Gedung Merh Putih Jakarta. 

"Saksi ini telah diperiksa Jumat kemarin. Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (7/7/2025).

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

  1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
  5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut
  6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

  1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
  2. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  3. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  4. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  1. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
  2. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK mengungkap total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved