Berita Terkini Nasional

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan Atas Laporan Manajemen Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
JADI TERSANGKA - Tokoh pers nasional yang juga Menteri BUMN, Dahlan Iskan, saat menggelar jumpa pers terkait maraknya kampanye hitam, di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014). Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan Atas Laporan Manajemen Jawa Pos 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur atas laporan yang dibuat Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili manajemen Jawa Pos, tepat Dahlan Iskan pernah bekerja.

Ini diketahui dari surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024. 

Pelapor adalah Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Sebelum menjabat menteri, Dahlan Iskan diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos. 

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen berkaitan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Tribun masih berupaya mengonfirmasi Dahlan Iskan maupun kuasa hukum terkait berita ini.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved