Berita Lampung

Kasus Perceraian di Lampung Selatan Terus Meningkat, Bupati Buka Pintu Kolaborasi dengan PA

Bupati Egi menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama antara Pemkab Lampung Selatan dan PA Kalianda Kelas IB.

Dokumentasi
BUKA PINTU KOLABORASI - Pertemuan Bupati Lampung Selatan dengan Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, untuk membahas MoU, di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025). Bupati buka pintu kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kalianda untuk memperkuat pelayanan hukum dan ketahanan keluarga.   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terjadi peningkatan kasus perceraian di Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama membuka pintu kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kalianda untuk memperkuat pelayanan hukum dan ketahanan keluarga.

Hal itu dikatakannya saat pertemuannya dengan Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, Korik Agustian, untuk membahas MoU, di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong kolaborasi lintas lembaga demi memperkuat pelayanan hukum dan ketahanan keluarga di Lampung Selatan.

"Silakan ajukan rencananya, nanti kita tindak lanjuti," ujarnya.

"Secara prinsip, saya mendukung," sambungnya.

Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB Korik Agustian mengatakan, perkara perceraian masih mendominasi penanganan di wilayah Lampung Selatan.

"Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 41 perkara permohonan surat nikah, sementara pada tahun 2024 lalu mencapai 121 perkara," ujarnya.

Ia mengaku angka tersebut cukup tinggi dan menjadi perhatian bersama.

"Kami berharap ke depan ada langkah bersama dalam edukasi dan pendampingan keluarga," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved