Berita Viral

Zaki Syok Digugat Kakek-Nenek, Bocah SD Ini Terancam Denda Rp 1 Miliar

Kondisi Zaki (12) siswa SD setelah terancam denda Rp 1 miliar imbas gugatan kakek dan neneknya atas kasus sengketa rumah. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Kiki Novilia
Tribuncirebon.com / Handhika Rahman
DENDA RP1 M - Zaki, siswa SD asal Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek nenek kandungnya sendiri. Ia terancam denda hingga Rp 1 M. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Kondisi Zaki (12) siswa SD setelah terancam denda Rp 1 miliar imbas gugatan kakek dan neneknya atas kasus sengketa rumah

“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar kakak Zaki, Heryatno (20) di rumah mereka, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025), melansir dari TribunJabar.

Hal ini diperparah setelah ia membaca sendiri gugatan dari pengadilan. 

Di surat itu tertulis bahwa Zaki harus membayar senilai Rp1 miliar. 

“Si Zaki baca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar Heryanto menirukan ucapan Zaki.

Sejak saat itu, Zaki jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.

Bahkan sekedar main bersama teman-temannya pun tidak lagi dilakukan.

“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” tuturnya.

Sebelumnya, rumah yang terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu telah dihuni oleh keluarga kecil ini selama kurang lebih 15 tahun.

Bukan hanya digunakan sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menjadi tumpuan hidup mereka dengan membuka usaha warung nasi campur dan bakar ikan di bagian depannya.

Lokasi rumah itu cukup strategis, yaitu berdiri tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sehingga mudah diakses oleh warga dan pelanggan yang melintas.

 “Makanya kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang,” ujar Heryatno, Senin (7/7/2025).

Ia mengatakan, rumah yang kini dipermasalahkan itu berdiri di atas lahan seluas 162 meter persegi. 

Menurut Heryatno, seluruh proses pembangunan rumah itu dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa dahulu lahan tersebut berupa empang. 

Proses pengurukan dan pembangunan baru dimulai setelah lahan itu dibeli oleh keluarga.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno menyatakan bahwa sertifikat atas tanah tersebut memang tercatat atas nama sang kakek dan nenek. 

Pasalnya, pada saat pembelian pada tahun 2008 lalu, pihak kakek dan neneknya memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Saat itu, dari total harga sebesar Rp35 juta, sebanyak Rp23 juta berasal dari kakek dan neneknya.

Sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Namun, sambung Heryanto, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. 

Akan tetapi, niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujarnya.

Sebagai informasi, struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. 

Akan tetapi, rumah itu kini sedang terancam lepas lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

Duduk Perkara

Duduk perkara bocah SD di Indramayu, Jawa Barat digugat kakek dan neneknya setelah ayahnya meninggal dunia.

Gugatan yang dilayangkan kakek nenek itu membuat bocah SD asal Indramayu kebingungan.

Selain si bocah SD tergugat masih kecil, dia juga tidak tahu apa-apa.

Ternyata tidak hanya bocah SD berinisial ZI (12) yang digugat, melainkan juga kakaknya Heryanto (20) dan ibu mereka, Rastiah (37).

Kakak dan adik tersebut digugat dalam perkara rumah peninggalan mendiang ayahnya. 

Warga Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu itu mengaku kaget saat tanah atas bangunan rumah milik orang tuanya menjadi sengketa.

“Bangunan ini milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribun Cirebon, Minggu (6/7/2025).

Dia menceritakan, rumah itu ditempati bersama keluarganya sejak 15 tahun lamanya.

Heryatno menyampaikan, sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek nenek baik baik saja.

Namun, dia terkejut ketika mendapatkan panggilan gugatan oleh sang kakek.

Bahkan dia tidak menyangka bahwa adiknya ikut digugat meski masih di bawah umur.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Heryatno berharap perkara ini bisa segera selesai secara baik sehingga tidak perlu berkepanjangan.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

ZI absen, persidangan ditunda

Diketahui, gugatan terhadap ZI, Heryatno, dan Rastiah ini sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PNIdm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada Rabu, 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga, yakni ZI tidak hadir.

Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu, Rastiah dan tergugat dua, Heryatno.

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved