Berita Terkini Nasional

Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka

Pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam daftar cekal Imigrasi untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. 

Editor: taryono
Tribunnews
SOSOK RAJA MINYAK - Muhammad Riza Chalid yang dijuluki sebagai 'raja minyak' Indonesia kini disorot usai rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, (25/2/2025). Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam daftar cekal Imigrasi untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. 

Hal itu dilakukan setelah Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 

"Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Pergerakan Riza Chalid juga sudah diawasi, setelah penyidik berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan yang berada di luar negeri.

 "Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujar Harli.

Berdasarkan konferensi pers Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam, Riza Chalid diduga berada di Singapura.

Namanya belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena status tersangka terhadap Riza Chalid baru ditetapkan.

Harli melanjutkan, penyidik masih menunggu itikad baik Riza Chalid dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.

Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved