Berita Terkini Nasional

Tom Lembong Curiga Kasusnya Tidak Murni Soal Hukum, Sentil Motif Lain

Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong curiga perkara yang tengah ia hadapi tidaklah murni soal hukum.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
CURIGA MOTIF LAIN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Tom Lembong curiga perkara yang tengah ia hadapi tidaklah murni soal hukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong curiga perkara yang tengah ia hadapi tidaklah murni soal hukum.

Adapun hal itu merespon jaksa dalam repliknya bahwa penanganan perkara impor gula profesional, tak ada kriminalisasi apalagi politisasi.

"20 kali persidangan tidak ada satupun keterangan saksi atau ahli yang membuktikan. Bahkan semuanya mematahkan tuduhan-tuduhan yang dibeberkan dalam dakwaan," kata Tom Lembong kepada awak di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Dan kemudian tidak ada sama sekali penyesuaian oleh jaksa, itu bergerak dari dakwaan ke tuntutan," sambungnya. 

Atas hal itu Tom Lembong menilai dalam perkara yang ia hadapi, tak murni soal hukum atau keadilan.

"Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika?" jelasnya.

Kemudian Tom Lembong menyinggung keluarnya sprindik kepada dirinya.

"Jadi, apakah timing dari terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Sebaiknya masyarakat yang menilai," tandasnya.

Sebagai informasi pada perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved