Berita Viral
Nama Remaja Putri Cuma Satu Huruf 'C', Artinya Disorot
Seorang remaja putri asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memiliki nama yang unik, yakni C.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalteng - Seorang remaja putri asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memiliki nama yang unik, yakni C.
Remaja berusia 18 tahun tersebut menjadi viral di media sosial setelah mengikuti tren membuat postingan inspirasi orang tua memberikan nama anak.
C merupakan warga Desa Tanjung Jerangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.
Ia menjadi satu-satunya anak di keluarganya yang memiliki nama satu huruf.
“Saudaraku lima, tiga perempuan, termasuk aku, terus dua laki-laki, kakak-kakak sama adikku namanya ‘normal’ semua,” katanya, melalui sambungan telepon, Kamis (10/7/2025), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, C mengatakan, tidak ada arti spesifik dari nama yang diberikan orang tuanya.
“Dari nama ini tidak ada arti spesifik, tapi menurut cerita dari kedua orangtua, mereka memberikan saya nama C karena berpikir saya akan menjadi anak bungsu, makanya nama saya satu huruf, abjad ketiga, saya anak perempuan ketiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, C menyebut, alasan pemberian nama C itu juga lantaran huruf itu dibaca seperti pelafalan bahasa Inggris “she” yang berarti perempuan.
“Jadi anak perempuan ketiga, begitu alasannya,” imbuh mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ini.
Selain itu, C mengatakan orang tuanya menyelipkan harapan agar namanya yang hanya satu huruf itu, mudah diingat banyak orang dan berkesan di hati.
Kisah Unik
Di balik pemberian nama satu huruf, rupanya C juga kerap mendapatkan pengalaman unik dalam hidupnya.
Termasuk selama di bangku sekolah saat membuat kartu tanda penduduk (KTP) pada usia 17 tahun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Banyak yang nanya, ‘masak namanya hanya satu huruf? Ini bapaknya kok ada-ada aja? Masa sih? Enggak percaya namamu cuman C, mana buktinya?’ Saya sering dapat pertanyaan seperti itu, baik selama sekolah maupun dalam pergaulan sehari-hari,” tuturnya.
Dalam beberapa situasi, C harus menunjukkan KTP-nya agar orang percaya kalau dirinya memang hanya memiliki nama satu huruf.
Meski begitu, selama ini, C mengaku tidak mengalami kendala berarti lantaran hanya memiliki nama satu huruf, termasuk saat melakukan pendataan administrasi kependudukan hingga pendidikan.
Merespons viralnya nama C itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, pun memberikan penjelasan.
Awalnya, Teguh membeberkan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, C telah melakukan pelanggaran, tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 b dan c.
Dalam pasal tersebut, minimal nama yang dimiliki oleh seseorang tidak lebih dari 60 huruf serta paling sedikit berjumlah dua kata.
Terkait apakah C harus mengganti nama karena melanggar Permendagri, Teguh menegaskan tidak perlu.
Ia mengatakan, Permendagri tersebut tidak berlaku surut. Namun, setelah terbitnya Permendagri itu, maka pihaknya akan melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk memberikan nama anak sesuai aturan.
"Bagi yang sudah terlanjur namanya demikian, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut."
"Namun, untuk selanjutnya pasca Permendagri tersebut, kami melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku," jelas Teguh, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (11/7/2025).
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Kereta Argo Bromo dan KRL Tabrakan, Penumpang Wanita Terjepit |
|
|---|
| Warga Emosi Bertahun-tahun Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Kini Tagih Janji Kades |
|
|---|
| Dua Karyawan Ternyata Sengaja Bakar Gudang Rokok, Kerugian Tembus Rp1 M |
|
|---|
| Sudah Minum Obat Kuat Malah Ditolak 'Ronde Kedua', Kakek Tega Bunuh Selingkuhan |
|
|---|
| 300 Warga Kepung Balai Desa, Minta Kades Mundur karena Ingkar Perbaiki Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perekaman-dan-Pencetakan-e-KTP-di-Pesisir-Barat-Dihentikan-Sementara.jpg)