Berita Terkini Artis
Pria yang Rantai 2 Anak di Boyolali Terancam 8 Tahun Penjara
Tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, inisial SP (65) terancam 8 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Jateng - Tersangka dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak, inisial SP (65) terancam 8 tahun penjara.
Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
AKP Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali menuturkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan SP sebagai tersangka.
Mengutip TribunSolo.com, AKP Joko menuturkan, tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban,"
"Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya, Senin (14/7/2025).
Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.
Kepada polisi, SP mengatakan, menggunakan rantai karena korban mencuri.
"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.
"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya diwartakan, peristiwa ini terungkap saat salah satu anak mencuri kotak amal masjid, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Bagus Muhammad Mukhsin, Kepala Desa Mojo menuturkan, bocah yang mencuri kotak amal tersebut berinisial MAF (11).
Awalnya, MAF ini kepergok, lalu diantarkan pulang oleh warga.
Namun, sesampainya di rumah, warga dibuat kaget karena ada tiga anak yang tidur di luar ruangan dengan kondisi kaki dirantai.
TribunSolo.com mewartakan, ketiga anak tersebut berinisial SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
Kemudian, ada VMR (6) dari Kabupaten Batang yang merupakan adik dari MAF.
"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir. Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP," jelasnya.
"MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan,” imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
| Sarwendah Berlinang Air Mata Saat Dapat Hadiah Mobil dari Mendiang Ayahnya |
|
|---|
| Yasmine Ow Umumkan Hamil Setelah 5 Bulan Menikah dengan Pengusaha |
|
|---|
| Ayu Ting Ting Diduga Punya Pacar Baru, Unggahan Jambul Pria Disorot |
|
|---|
| Desta Bakal Perankan Dono di Film Warkop DKI Reborn, Indro Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Dokter Kamelia Kaget Ammar Zoni Minta Surat Nikah di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DUGAAN-BOCAH-DIEKSPLOITASI-Rumah-diduga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.