Berita Terkini Nasional

Sosok Ibrahim Arief, Dijemput Paksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Kemendikbud Ristek

Sosok Ibrahim Arief yang dijemput paksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek TA 2019–2022.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LAPTOP: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Jampidsus Kejaksaan Agung menjemput paksa Ibrahim Arief untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Ibrahim Arief yang dijemput paksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun anggaran 2019–2022.

Penjemputan terhadap Ibrahim Arief dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Diketahui, Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbud Ristek.

"IA (Ibrahim Arif) dibawa oleh penyidik dan sekarang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim merupakan konsultan yang dikontrak Jurist Tan, staf khusus dari mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Dalam kesempatan tersebut, Harli membantah pihaknya turut menjemput paksa mantan staf khusus Nadiem lainnya, Fiona Handayani (FH).

"FH enggak," katanya.

Sementara itu, staf khusus Nadiem Jurist Tan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus lantaran masih berada di luar negeri. 

Penyidik mempertimbangkan upaya penjemputan paksa atau pemanggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membenarkan penjemputan paksa kliennya dilakukan penyidik, pada Selasa hari ini.

"Iya dijemput paksa di rumahnya, masih di Jakarta Selatan," kata Indra, kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa sore.

Diketahui, hari ini penyidik Kejagung pun turut memeriksa eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Pantauan Tribunnews.com, Nadiem didampingi pengacaranya Hotman Paris serta beberapa orang hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Nadiem Makarim.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved