Berita Terkini Artis
Hal Memberatkan Razman Nasution Dituntut Penjara 2 Tahun Kasus Laporan Hotman Paris
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 4 hal yang memberatkan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap hal yang memberatkan Razman Nasution sehingga dituntut penjara 2 tahun kasus laporan Hotman Paris.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 4 hal yang memberatkan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Tuntutan JPU terhadap Razman Nasution itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Serta menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang dinilai JPU memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan, serta pernah dihukum.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Razman Arif Nasution meluapkan kemarahannya dan langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang setelah tuntutan dibacakan.
Momen itu diwarnai tangisan anak-anaknya sementara Razman berusaha menahan emosi.
Ia bersikeras tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman dengan nada tinggi.
Ia menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman, termasuk hubungan badan dan tindakan tidak senonoh lainnya.
Razman juga membandingkan tuntutannya yang jauh lebih berat dari Iqlima Aprilia yang disebutnya hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Razman menegaskan hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara Iqlima dan merasa imunitas advokat tidak dihargai, melihat kasus ini sebagai bentuk "perlawanan" terhadap dirinya.
Di sisi lain, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku puas dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut, meskipun berharap hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih berat.
"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman.
Hotman juga meminta Razman untuk menerima tuntutan tersebut, bahkan menyindir.
"Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara ini, tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia? Makanya saya mengatakan, 'Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek'," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi pernyataan Razman yang menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto, Hotman menganggap presiden punya tugas yang lebih penting dan tak ada kaitannya dengan kasus "receh" ini.
"Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu?" kata Hotman, menegaskan tidak ada campur tangan pejabat dalam kasusnya.
Ade Suryani, istri dari Razman Arif Nasution, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa.
Ia mengaku terkejut dan secara terbuka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang ia yakini tidak bersalah.
"Saya sangat syok juga ya mendengar tuntutan dari jaksa," ungkap Ade.
Ia bersikeras Razman tidak bersalah.
"Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Tapi beliau bukan koruptor, bukan pembunuh, bukan pemerkosa. Kenapa hanya (seorang) pengacara diperlakukan begini?" katanya.
Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kuasa hukum Razman akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu dua minggu ke depan.
( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.