Berita Viral
Sosok Dennie Arsan Fatrika, Hakim Sidang Vonis Tom Lembong Hari Ini
Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula digelar, Jumat (18/7/2025). Sosok hakimnya disorot.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong atas dugaan korupsi impor gula bakal digelar hari ini, Jumat (18/7/2025). Sosok hakimnya disorot.
Jadwal sidang vonis ini diungkap hakim Dennie Arsan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Dennie Arsan, saat itu.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terjerat perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada periode 2015-2016.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan kurungan penjara tujuh tahun.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Angka kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Dalam perkara ini Tom Lembong juga didakwa memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Sosok Hakim Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika menjadi hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.
Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Nasib Tom Lembong dalam perkara ini berada di tangan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.
Seperti apakah sosok Dennie Arsan Fatrika? Berikut informasinya, dihimpun dari berbagai sumber.
Dennie Arsan Fatrika tercatat aktif sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung.
Jabatannya adalah hakim madya utama dengan NIP 197509211999031004.
Pangkat/golongan Dennie Arsan Fatrika yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
Karier Dennie di dalam dunia pengadilan pun cukup cemerlang.
Ia pernah mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Baturaja dan Ketua PN Karawang.
Selain itu, Dennie juga sempat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A (Khusus) Bandung.
Terkait rekam jejaknya, Dennie Arsan Fatrika pernah memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika pernah menegur Tom.
Ia menegur Tom Lembong agar tidak menyilangkan kakinya.
"Mohon maaf terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," kata Dennie.
Menilik harta kekayaannya, Dennie Arsan Fatrika tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,3 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam LHKPN KPK yang ia laporkan pada 22 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyak Dennie berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kabupaten Bogor dengan total mencapai Rp3,1 miliar.
Dennie juga memiliki utang sebesar Rp350 juta.
Berikut daftar lengkap riwayat harta kekayaan milik Dennie Arsan Fatrika.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.550.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 900.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 153.850.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 460.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.663.850.000
II. HUTANG Rp. 350.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.313.850.000
• Dituntut Penjara 7 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Hari Ini
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJABAR )
Besok Demo Buruh Besar-besaran di Depan DPR RI, Tuntut Perbaikan Nasib |
![]() |
---|
Kesal 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Tuntut Eks Pacar Rp1 M |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur, Janji Bakal Istikamah dan Amanah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dukung Polisi Tangkap Pendemo Anarkis Meski Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pengakuan Janggal Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun, Klaim Hanya Ingin Menolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.